× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement
×
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـئًا مَّرِيْۤـئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abi Shalih, bahwa dahulu seseorang bila menikahkan budak perempuannya, maka diambillah maskawinnya atau tidak diberikan kepada budak wanita tersebut. Maka Allah melarang untuk berbuat seperti itu dengan menurunkan ayat ini.
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Abu Syaikh dan Ibnu Hibban dalam kitab Al-Faraid dari jalur Al-Kalbi dari Abi Shalih dari Ibnu Abbas, bahwa dahulu kebiasaan orang-orang Jahiliah tidak memberikan harta warisan kepada wanita dan juga laki-laki yang masih kecil sampai tumbuh dewasa. Kemudian ada seorang lelaki Anshar bernama Aus bin Tsabit yang wafat dan meninggalkan dua anak perempuan dan satu anak lelaki yang masih kecil. Maka datanglah dua anak pamannya (yang sudah besar) bernama Khalid dan Urfatah dan keduanya adalah keluarga yang dianggap punya hak warisan, lalu keduanya mengambil harta warisan secara keseluruhan. Dengan demikian, maka isteri daripada Aus pun mendatangi rasulullah saw seraya mengadukan permasalahannya tersebut. Rasulullah saw bersabda, "Aku belum tahu apa yang harus aku katakan." Maka turunlah ayat ini.
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh enam imam yaitu Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata bahwasanya rasulullah saw dan Abu Bakar pernah datang dengan berjalan kaki untuk menjenguk diriku. Nabi saw melihatku sedang tidak sadarkan diri. Lalu beliau mengambil air dan berwudlu. Setelah itu ia memercikkan air kepadaku, lalu akupun sadarkan diri. Kemudian aku bertanya, "Apa yang harus aku lakukan dengan hartaku?" Maka turunlah ayat ini.

Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Al-Hakim. Dari Jabir ia berkata, telah datang isteri Said bin Rabi kepada rasulullah saw seraya berkata, "Wahai rasulullah! inilah dua anak perempuan Said, yang mana Said mati sebagai syahid dalam peperangan Uhud bersamamu! Namun paman kedua anak ini telah mengambil harta warisan tanpa meninggalkan sedikitpun untuk keduanya. Dan kedua anak perempuan ini tidak dapat menikah kecuali dengan harta. Maka rasulullah saw pun bersabda, "Allah akan memutuskan perkara ini." Maka turunlah ayat waris ini.

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata bahwa orang-orang yang berpegang pada hadis di atas adalah yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan mengenai dua anak perempuan Said dan bukan mengenai Jabir karena Jabir pada saat itu belum mempunyai anak.
Lalu Ibnu Hajar berkata, jawaban untuk permasalahan di atas adalah bahwa ayat ini diturunkan untuk kedua permasalahan secara bersamaan. Pada mulanya diturunkan mengenai kedua anak perempuan Said dan di ayat berikutnya yaitu ayat 12 mengenai kisah Jabir. Adapun mengenai perkataan Jabir seperti hadis pertama di atas, maka turunlah ayat 11. Atau maksud daripada ayat kalalah (ayat 12) adalah sambungan daripada ayat 11.

Dan terdapat pula sebab turun ayat ini yang ketiga. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari jalur As-Sudi, berkata bahwasanya dahulu orang-orang Jahiliah tidak memberikan warisan pada anak-anak perempuan dan juga anak laki-laki yang lemah yang tidak bisa berperang. Pada suatu waktu, Abdurrahman saudara Hasan Al-Syair wafat dengan meninggalkan seorang isteri yang biasa dipanggil Ummu Kuhhah dengan kelima anak perempuannya. Lalu keluarga Abdurrahman mengambil harta warisannya tanpa meninggalkan untuk isteri dan anak-anaknya. Lalu Ummu Kuhhah pun mengadu pada nabi saw, maka turunlah ayat 11 yang berbunyi, "dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;" Lalu untuk Ummu Kuhhah ayat 12 yang berbunyi, "Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan.."

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Abu Daud dan Nasai dari Ibnu Abbas, berkata bahwa dahulu orang-orang jahiliah apabila seorang lelaki mati diantara mereka, maka ahli warisnya nya lebih berhak atas isteri-isterinya. Biasanya isteri-isterinya itu dinikahkan pada orang lain, atau dinikahi oleh dirinya sendiri, karena ia lebih berhak daripada keluarga isteri-isteri tersebut. Maka turunlah ayat ini.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Hatim dengan sanad hasan dari Abi Umamah bin Sahal bin Hanif, ia berkata bahwasanya tatkala Abu Qais bin Aslat wafat, lalu anak tertua darinya ingin menikahi isteri mudanya, sebagaimana kebiasaan mereka pada zaman Jahiliah. Maka turunlah ayat ini. Hadis ini dikuatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Jarir.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, Faryabi, dan Tabrani dari Adi bin Tsabit dari seorang lelaki Anshar ia berkata bawa tatkala Qais bin Aslat wafat, dan ia adalah seorang yang salih dari kaumnya, lalu anak tertuanya ingin melamar isteri muda Qais, maka isteri muda Qais pun berkata, "kamu sudah aku anggap seperti anak sendiri, sedangkan kamu adalah seorang salih dari kaum mu." Lalu isteri Qais pun mendatangi nabi saw seraya mengadukan permasalahan ini. Lalu nabi bersabda, "pulanglah ke rumahmu!" Setelah itu, turunlah ayat 22, "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau."

Diriwayatkan oleh Ibnu Said dari Muhamad bin Kaab Al-Qaradziy, berkata bahwa dahulu apabila meninggal seorang lelaki maka anaknya berhak atas kepemilikan isteri-isterinya. Karena bukan ibu kandungnya sendiri, maka dinikahinya sendiri atau dia nikahkan pada orang lain. Dan tatkala Abu Qais bin Aslat meninggal maka anaknya hendak menikahi isteri muda Qais sebagai harta warisan karena tidak ada harta yang diwariskan padanya. Lalu isteri Qais ini pun mendatangi nabi saw seraya mengadukan permasalahan ini. Maka nabi saw bersabda, "Pulanglah! semoga Allah menurunkan ayat untukmu tentang ini." Maka turunlah ayat 22, "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu," Dan turun juga ayat 19, "tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa, "

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةًۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi dan Nasai dari Abi Said Al-Khudhri, ia berkata bahwa tatkala kami mendapatkan tawanan wanita dari Authas dan mereka mempunyai suami dan kami merasa enggan untuk menggauli mereka. Maka kami pun bertanya pada nabi saw. Maka turunla ayat ini. Dan ia berkata bahwa terkecuali apa yang telah menjadi harta rampasan perang, hal itu dihalalkan bagi kami.

Diriwayatkan oleh Tabrani dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa ayat ini turun ketika perang Hunain, waktu itu Allah memberikan kemenangan pada perang Hunain dan kaum muslimin mendapatkan tawanan wanita ahli kitab yang mempunyai suami. Dan ketika seseorang hendak menggauli salah satu wanita tersebut, berkata, "sesungguhnya aku mempunyai suami." Maka ditanyakan lah perihal ini pada rasulullah saw. Lalu turunlah ayat ini.

Dan mengenai bunyi ayat, "dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya,sesudah menentukan mahar itu." Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Mutamar bin Sualiman dari bapakya, dari seorang lelaki Hadrami, ia berkata bahwa dahulu para lelaki sudah ditentukan mahar untuk perkawinannya dengan jumlah yang diwajibkan. Sehingga banyak yang kesulitan untuk membayar mahar tersebut. Maka turunlah bunyi ayat ini. "dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya,sesudah menentukan mahar itu."
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْاۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَۗ وَسْـئَلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Al-Hakim dari Ummi Salamah, ia berkata bahwa para lelaki berperang sedangkan para wanita tidak ikut berperang, dan juga para wanita mendapatkan setengah warisan daripada para lelaki. Maka turunlah ayat ini. Juga ayat 35 surah Al-ahzab.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa telah datang seorang wanita kepada nabi saw seraya berkata, "Wahai nabi Allah! bagian laki-laki seperti bagian dua orang wanita, dan saksi seorang lelaki nilainya seperti dua saksi wanita. Apakah pahala amal kebaikan juga seperti ini? Apabila wanita beramal maka pahalanya hanya setengah?" Maka turunlah ayat ini.
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۗ وَالَّذِيْنَ عَقَدَتْ اَيْمَانُكُمْ فَاٰتُوْهُمْ نَصِيْبَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدًا
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannnya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu".

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya, dari jalur Ibnu Ishaq, dari Daud bin Hushain, ia berkata bahwa dahulu aku membacakan Quran pada Ummu Saad binti Rabi, dan ia adalah seorang yatim dalam asuhan Abu Bakar. Lalu aku membacakan "walladziina aaqadat aimaanukum" lalu ia berkata tidak, akan tetapi bacalah walladziina aqadat." Sesungguhnya ayat ini diturunkan mengenai Abu Bakar dengan anaknya yaitu Abdurrahman ketika anaknya ini menolak masuk Islam. Maka Abu Bakar pun bersumpah untuk tidak memberikannya warisan. Namun ketika anaknya sudah masuk Islam, maka Abu Bakar pun diperintahkan untuk memberikan bagian warisan pada anaknya tersebut.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, dari Hasan bahwasanya telah datang kepada nabi saw seorang wanita mengadukan masalah suaminya yang telah menamparnya, maka rasulullah saw bersabda, "bagi suamimu qishash." Maka Allah menurunkan ayat ini. Lalu wanita tersebut pulang tanpa keputusan qishash.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari jalur Hasan, bahwasanya ada seorang lelaki Anshar menampar isterinya, maka isterinya tersebut datang meminta qishash, maka nabi saw pun memutuskan untuk diadakan qishash diantara keduanya. Maka Allah menurunkan surah Thaha ayat 114, "dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca al-Quran sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu," Lalu turun pula surah An-Nisa ayat 34. Hadis serupa telah diriwayatkan pula melalui jalur Ibnu Juraij dan As-Sudi.

Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ali, ia berkata, bahwa telah datang kepada Nabi saw seorang lelaki dari Anshar beserta isterinya, lalu isterinya berkata, "Ya rasulallah! sesungguhnya suamiku telah memukulku, dan itu membekas pada wajahku." Maka rasulullah saw bersabda, "Tidak pantas ia melakukannya." Lalu turunlah ayat ini. Hadis-hadis di atas menjadi penguat satu sama lain.
الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ وَيَأْمُرُوْنَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ وَيَكْتُمُوْنَ مَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًاۚ
(yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Said bin Jubair, ia berkata bahwasanya para ulama Bani Israil kikir enggan memberikan pengetahuan mereka. Maka Allah menurunkan ayat ini.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari jalur Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Abi Muhammad, dari Ikrimah atau Said, dari Ibnu Abbas ra, ia berkata bahwasanya orang-orang yaitu Kardam bin Zaid, sekutu Kaab bin Asyraf, Usamah bin Habib, Nafi bin Abi Nafi, Bahri bin Amru, Yahya bin Akhtab dan Rifaah bin Zaid bin Tabut mendatangi para lelaki Anshar memberikan nasehat pada mereka seraya berkata, "Janganlah menafkahkan harta kalian sesungguhnya kami takut kalian menjadi fakir karena hal itu, dan janganlah tergesa-gesa untuk menginfakkan harta kalian karena kalian tidak tahu apa jadinya." Maka Allah menurunkan ayat ini sampai ayat 39.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Al-Hakim, dari Ali ra, berkata, bahwasanya pernah Abdurrahman bin Auf mengajak dan menjamu kami makan-makan di kediamannya, lalu ia menyediakan minuman khamar, lalu kami pun meminum khamar, setelah itu mereka memilih aku untuk menjadi imam dalam shalat. Lalu dalam shalat aku membaca, "Katakanlah: "Hai orang-orang kafir! aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. dan kami menyembah apa yang kamu sembah." Maka turunlah ayat 43 ini.

Diriwayatkan oleh Al-Faryabi dan Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mundzir dari Ali ra, berkata, bahwa ayat ini yang berbunyi, "(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub," adalah berkenaan dengan seorang musafir yang sedang junub maka diharuskan untuk bertayamum terlebih dahulu, kemudian boleh shalat.

Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Asla bin Syarik, berkata bahwasanya pernah aku menyiapkan unta rasulullah saw untuk bepergian, namun aku sedang junub di malam hari yang dingin tersebut. Aku takut mandi karena dinginnya air sehingga terkena penyakit atau kematian. Kemudian aku pun berkata pada rasulullah saw, maka Allah menurunkan ayat ini.

Diriwayatkan oleh Thabrani, dari Asla, ia berkata bahwasanya dahulu aku suka membantu menyiapkan tunggangan rasulullah saw untuk bepergian. Maka bersabdalah beliau di suatu hari, "Wahai Asla, ayo kita berangkat!" Lalu aku katakan pada rasulullah, "Wahai rasulullah, aku sedang junub." Maka rasulullah saw pun terdiam sesaat, dan datanglah Jibril dengan ayat tentang tayamum, maka rasulullah saw pun bersabda, "Wahai Asla, bertayamumlah kamu!" Maka rasulullah saw memperlihatkan kepadaku bagaimana tatacara tayamum, yaitu dengan mengusapkan debu sekali ke telapak tangan lalu ke wajah, setelah itu mengusapkan sekali debu ke telapak tangan lalu menempelkannya pada kedua lengan sampai siku. Maka aku pun mengikuti tayamum lalu pergi bersama beliau.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Yazid bin Abi Habib, bahwasanya dahulu orang-orang Anshar mempunyai rumah yang pintunya melewati masjid. Lalu ketika itu mereka terkena junub, dan tidak ada air di rumah mereka. Dan mereka hendak mencari air keluar rumah, namun harus melewati masjid. Maka turunlah ayat ini yang berbunyi, " (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,"

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Mujahid, ia berkata bahwasanya ayat ini turun ketika seorang lelaki Anshar mengalami sakit dan belum bisa bangun untuk berwudhu, dan ia pun tidak punya pembantu untuk menolongnnya mengambilkan air, maka hal ini disampaikan kepada rasulullah saw, lalu turunlah ayat ini, yang berbunyi, "Dan jika kamu sakit ..."

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibrahim An-Nakhai, ia berkata bahwasanya tatkala itu para sahabat terkena luka dan lukanya membesar, lalu mereka terkena junub, maka disampaikan perihal tersebut kepada nabi saw, lalu turunlah ayat ini, "Dan jika kamu sakit ... ... maka bertayamumlah kamu ..."
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ اُوْتُوْا نَصِيْبًا مِّنَ الْكِتٰبِ يَشْتَرُوْنَ الضَّلٰلَةَ وَيُرِيْدُوْنَ اَنْ تَضِلُّوا السَّبِيْلَۗ
Apakah kamu tidak melihat orang-orang yang telah diberi bahagian dari Al-Kitab (Taurat) Mereka membeli (memilih) kesesatan (dengan petunjuk) dan mereka bermaksud supaya kamu tersesat (menyimpang) dari jalan (yang benar).

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya Rifaah bin Zaid bin Tabut adalah salah seorang pembesar Yahudi, dan apabila rasulullah saw bersabda, ia selalu tidak mau kalah dengan omongannya, seraya berkata, "jagalah pendengaranmu wahai Muhammad, hingga kami dapat memahamkanmu!" Kemudian ia mengejek Islam. Maka turunlah ayat ini.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ اٰمِنُوْا بِمَا نَزَّلْنَا مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّطْمِسَ وُجُوْهًا فَنَرُدَّهَا عَلٰٓى اَدْبَارِهَآ اَوْ نَلْعَنَهُمْ كَمَا لَعَنَّآ اَصْحٰبَ السَّبْتِۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
Hai orang-orang yang telah diberi Al-Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (al-Quran) yang membenarkan Kitab yang ada pada kamu sebelum Kami merobah muka(mu), lalu Kami putarkan ke belakang atau Kami kutuk mereka sebagaimana Kami telah mengutuk orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari Sabtu. Dan ketetapan Allah pasti berlaku.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas ra, ia berkata bahwa rasulullah saw berbicara pada para petinggi Yahudi, diantaranya ada Abdullah bin Shuriya dan Kaab bin Usaid, nabi saw bersabda, "Wahai orang-orang Yahudi, bertakwalah pada Allah, dan masuklah pada Islam! Demi Allah, sesungguhnya kalian mengetahui apa yang aku bawa adalah kebenaran." Mereka menjawab, "Kami tidak mengetahui hal itu wahai Muhammad." Maka turunlah ayat ini.
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Thabrani dari Abi Ayub Al-Anshari, ia berkata, ada seorang lelaki datang menghadap nabi saw seraya berkata, "sesungguhnya aku mempunyai keponakan yang selalu melakukan hal yang haram." nabi saw bertanya, "Apa agamanya?" Lelaki itu menjawab, "dia sembahyang dan mengesakan Allah." nabi saw bersabda, "bujuklah agar ia meninggalkan agamanya, jika perlu berikan sesuatu untuk membujuknya." Lalu lelaki itu pun melakukan apa yang diperintahkan nabi saw, namun tetap keponakannya tidak terbujuk. Lalu lelaki itu mendatangi nabi saw kembali seraya berkata, "aku lihat keponakanku sangat menyukai agamanya." Maka turunlah ayat ini.
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يُزَكُّوْنَ اَنْفُسَهُمْ ۗ بَلِ اللّٰهُ يُزَكِّيْ مَنْ يَّشَاۤءُ وَلَا يُظْلَمُوْنَ فَتِيْلًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya bersih? sebenarnya Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya dan mereka tidak dianiaya sedikitpun.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas ra, ia berkata bahwa dahulu orang-orang Yahudi menjadikan anak-anak mereka berada di depan untuk sembahyang bersama mereka, dan mereka mempersembahkan sesajen. Mereka menganggap diri mereka suci tidak mempunyai kesalahan dan dosa. Lalu turunlah ayat ini. Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dan lainnya dari Ikrimah dan Mujahid, dan Abi Malik dan lainnya.
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ اُوْتُوْا نَصِيْبًا مِّنَ الْكِتٰبِ يُؤْمِنُوْنَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوْتِ وَيَقُوْلُوْنَ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوْا هٰٓؤُلَاۤءِ اَهْدٰى مِنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا سَبِيْلًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Abi Hatim, dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwasanya tatkala seorang Yahudi yaitu Kaab bin Asyraf datang ke kota Makkah, orang-orang Quraisy berkata padanya, "tidakkah kamu lihat orang ini (Muhammad) yang berpura-pura sabar, dan terpisah dari kaumnya, menganggap dirinya lebih baik daripada kita, padahal kita adalah orang-orang yang selalu menerima orang-orang yang naik haji, pelayan Kabah, pemberi minum orang-orang yang naik haji?" Kaab bin Asyraf berkata, "kalian lebih baik darinya." Maka turunlah surah Al-Kautsar ayat 3, "Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus." Dan turun pula surah An-Nisa ayat 51-52.

Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwasanya orang-orang yang menghimpun Bani Quraisy, Ghathafan dan Bani Quraizah untuk bersatu memerangi Muhammad di perang Ahzab adalah dari Bani Nadhir, mereka adalah Hay bin Akhtab, Salam bin Abi Haqiq, Abu Rafi, Rabi bin Abi Haqiq, Abu Umarah dan Haudzah bin Qais. Tatkala mereka datang menghampiri orang-orang Quraisy, orang-orang berkata, "merekalah pendeta-pendeta Yahudi dan ahli ilmu dari kita-kitab terdahulu, tanyakanlah pada mereka, apakah agama Quraisy lebih baik ataukah agama Muhammad?" Orang-orang Quraisy pun menanyakannya, lalu orang-orang Yahudi menjawab, "agama kalian lebih baik daripada agama Muhammad. Dan kalian lebih mendapatkan petunjuk daripada Muhammad dan para pengikutnya." Maka turunlah surah An-Nisa ayat 51-54.
اَمْ يَحْسُدُوْنَ النَّاسَ عَلٰى مَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۚ فَقَدْ اٰتَيْنَآ اٰلَ اِبْرٰهِيْمَ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَاٰتَيْنٰهُمْ مُّلْكًا عَظِيْمًا
Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya. Sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Al-Aufi dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwasanya ahli kitab yaitu orang-orang Yahudi berkata, "Muhammad telah dianggap sebagai orang yang mendapatkan (kenabian) dan juga orang yang rendah hati, padahal dia mempunyai sembilan isteri dan tidaklah keinginannya hanyalah menikah saja, raja mana yang tidak menginginkan hal seperti ini?" Maka turunlah surah An-Nisa ayat 54.
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari jalur Al-Kalbi, dari Abi Shalih dari Ibnu Abbas, bahwasanya tatkala penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah) rasulullah saw memanggil Utsman bin Thalhah seraya bersabda, "Berikanlah kunci Kabah padaku!" Maka Utsman pun pergi mengambil lalu datang dengan membawa kunci tersebut. Dan ketika ia ulurkan tangannya pada nabi, Abbas paman nabi berkata, "Wahai rasulullah! Demi bapak dan ibuku, percayakanlah kunci itu padaku biar sekalian aku mempunyai tanggung jawab yang ganda dengan memberi air minum (orang-orang yang datang ke Kabah), maka Utsman pun memegang kunci itu kuat-kuat. Sehingga rasulullah saw bersabda, "Berikanlah kunci itu padaku wahai Utsman!" Dan Utsman berkata, "Ini ambillah amanah dari Allah." Maka nabi saw berdiri dan membuka Kabah. Lalu beliau keluar dari Kabah kemudian thawaf mengelilingi Kabah. Setelah itu Jibril datang memerinthkan nabi saw untuk mengembalikan kunci Kabah, maka nabi saw pun memanggil Utsman kembali dan mengembalikan kunci tersebut pada Utsman bin Thalhah lalu membacakan surah An-Nisa ayat 58 ini.

Diriwayatkan oleh Syubah dalam Tafsirnya, dari Hujjaj, dari Ibnu Juraij berkata bahwa ayat ini turun mengenai Utsman bin Thalhah ketika penaklukkan kota Makkah (Fathmu Makkah). Ketika itu nabi saw meminta pada Utsman kunci Kabah, lalu membuka dan masuk ke dalam Kabah. Dan ketika keluar dari Kabah beliau membacakan ayat ini. Lalu Nabi saw memanggil Utsman dan mengembalikan kunci Kabah padanya. Dalam hal ini Umar bin Khathab berkata, "Aku bersumpah, aku belum pernah mendengar ayat ini sebelumnya, dan memang nabi saw keluar dari Kabah dengan membacakan ayat ini." Dari perkataan Umar ini, dapat diketahui ayat ini turun di dalam Kabah.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin Qais ketika nabi saw mengutusnya memimpin suatu pasukan dalam peperangan.
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَحَاكَمُوْٓا اِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ اُمِرُوْٓا اَنْ يَّكْفُرُوْا بِهٖۗ وَيُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّضِلَّهُمْ ضَلٰلًاۢ بَعِيْدًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Tabrani dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Abbas, bahwasanya dahulu ada seorang dukun yang bernama Abu Barzah Al-Aslamiy. Dia biasa memutuskan perkara orang-orang Yahudi yang berselisih. Kemudian datanglah orang-orang Islam padanya untuk memutuskan perkara, maka Allah menurunkan surah An-Nisa ayat 60 - 62.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Ikrimah atau Said dari Ibnu Abbas berkata, bahwa Jallas bin Shamit, Mutab bin Qusyair, Rafi bin Zaid dan Bisyr mengaku-ngaku sebagai orang Islam. Lalu orang-orang Islam dari kaumnya mengajak mereka untuk mendatangi rasulullah saw dalam memutuskan suatu perkara yang sedang mereka perselisihkan. Namun orang-orang yang mengaku-ngaku Islam ini malah mengajak menemui dukun seorang pemutus perkara di zaman Jahiliah. Maka turunlah ayat ini.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Syabi, berkata bahwasanya ada seorang lelaki Yahudi dan seorang lelaki munafik berselih tentang suatu perkara. Lalu orang Yahudi mengajak untuk membawa perkara mereka kepada nabi saw, karena ia tahu bahwa nabi saw tidak akan mengambil suap. Namun keduanya masih berpikir, dan akhirnya mereka sepakat untuk membawa perkara mereka kepada seorang dukun di Juhainah. Maka turunlah ayat ini.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Imam yang enam, dari Abdullah bin Zubair. Suatu ketika Zubair berselisih mengenai aliran air di Hurrah dengan seorang lelaki Anshar. Lalu nabi saw bersabda, "Hai Zubair, airilah kebunmu dahulu, lalu alirkanlah air itu pada kebun tetanggamu!" Namun orang Anshar itu berkata, "Karena ia anak bibimu wahai rasulullah." Maka muka rasulullah saw pun memerah, lalu bersabda, "Hair Zubair, airilah kebunmu dahulu, lalu tahan air itu sampai terendam pematangnya, lalu alirkanlah air itu pada tetanggamu." Rasulullah memenuhi hak zubair dengan lebih, padahal sebelumnya diputuskan untuk kebaikan pada keduanya. Lalu Zubair berkata bahwasanya ayat ini diturunkan untuk permasalahan ini.

Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitabnya Al-Mujamul Kabir, dan Humaidi dalam Musnadnya, dari Ummi Salamah, ia berkata bahwasanya Zubair berselisih dengan seorang lelaki, lalu ia mengadukan permasalahannya pada rasulullah saw. Lalu rasulullah saw memutuskan untuk Zubair. Lalu lelaki itu berkata, "Rasulullah memutuskan untuk Zubair karena memang anak bibinya." Maka turunlah ayat ini.

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Hatim, dari Said bin Musayyab mengenai ayat ini, bahwasanya diturunkan setelah Zubair bin Awwam berselisih dengan Hatim bin Abi Baltaah mengenai aliran air. Maka nabi saw memutuskan agar dialirkan untuk hulu terlebih dahulu lalu alirkanlah ke hilir.
وَلَوْ اَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ اَنِ اقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ اَوِ اخْرُجُوْا مِنْ دِيَارِكُمْ مَّا فَعَلُوْهُ اِلَّا قَلِيْلٌ مِّنْهُمْۗ وَلَوْ اَنَّهُمْ فَعَلُوْا مَا يُوْعَظُوْنَ بِهٖ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَاَشَدَّ تَثْبِيْتًاۙ
Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka:"Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu", niscaya mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka).

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibu Jarir, dari As-Sudi, ia berkata bahwasanya ketika diturunkan ayat, "Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka:"Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu", niscaya mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka." Adalah Tsabit bin Syamas dan seorang lelaki Yahudi saling menyombongkan diri, maka berkatalah seorang Yahudi, "Demi Allah! Telah ditetapkan kepada kami untuk membunuh diri kami dan kami pun membunuh diri kami." Lalu Tsabit berkata, "Demi Allah! Apabila Allah menetapkan kepada kami, Bunuhlah diri kalian, maka kami akan membunuh diri kami." Maka Allah pun menurunkan ayat lanjutannya, "Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka)."
وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ فَاُولٰۤىِٕكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيّٖنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاۤءِ وَالصّٰلِحِيْنَۚ وَحَسُنَ اُولٰۤىِٕكَ رَفِيْقًا
Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(-Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Thabrani dan Ibnu Mardawaih dengan sanad yang labasa bihi (tidak mengapa), dari Aisyah, ia berkata bahwasanya ada seorang lelaki datang menghadap rasulullah saw seraya berkata, "Wahai rasulullah! sesungguhnya engkau sangat aku cintai melebihi cintaku pada diriku sendiri dan juga anak-anakku, dan ketika diriku berada di rumah, aku selalu teringat akan engkau sehingga tidak tahan ingin segera melihat dirimu. Dan apabila aku teringat akan kematianku dan kematian dirimu, aku pun sadar bahwa engkau akan ditempatkan di surga yang lebih tinggi bersama golongan para nabi, sedangkan aku ditempatkan di surga yang mana aku takut tidak bisa melihat dirimu." Maka nabi saw pun tidak menjawab sepatah katapun sampai Jibril datang dengan membawa ayat ini.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, dari Masruq, berkata bahwasanya para sahabat berkata, "Wahai rasulullah, kami tidak ingin berpisah dengan dirimu, namun kelak di akhirat nanti, dirimu akan ditempatkan di tempat yang tinggi sehingga kami tidak bisa melihat diri engkau." Maka Allah menurunkan ayat ini.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, dari Ikrimah, ia berkata bahwasanya seorang pemuda telah datang menghadap nabi saw, lalu berkata, "Sesungguhnya kami bisa melihat engkau ya nabi Allah di dunia ini, namun kelak di akhirat kami tidak dapat melihat dirimu, sesungguhnya engkau pasti di surga yang lebih tinggi derajatnya." Lalu Allah pun menurunkan ayat ini. Lalu nabi saw bersabda, "Kamu akan bersamaku di surga jika Allah menghendaki."
Ibnu Jarir meriwayatkan hadis serupa, hadis mursal. Yaitu dari Said bin Jubair, Masruq, Rabi, Qatadah dan As-Sudi.
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ قِيْلَ لَهُمْ كُفُّوْٓا اَيْدِيَكُمْ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۚ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ اِذَا فَرِيْقٌ مِّنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللّٰهِ اَوْ اَشَدَّ خَشْيَةًۚ وَقَالُوْا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَۚ لَوْلَآ اَخَّرْتَنَآ اِلٰٓى اَجَلٍ قَرِيْبٍۗ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيْلٌۚ وَالْاٰخِرَةُ خَيْرٌ لِّمَنِ اتَّقٰىۗ وَلَا تُظْلَمُوْنَ فَتِيْلًا
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka:"Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Mereka berkata:"Ya Rabb kami, mengapa engkau wajibkan berperang kepada kami Mengapa tidak engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi" Katakanlah:"Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertaqwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun".

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Al-Hakim, dari Ibnu Abbas bahwasanya Abdurrahman bin Auf dan para sahabatnya mendatangi nabi saw seraya berkata, "Wahai nabi Allah, dahulu ketika kami musyrik kami berkedudukan mulia dan pemberani, namun setelah kami beriman kami menjadi hina." Dan Nabi saw bersabda, "Dahulu aku diperintahkan untuk memaafkan dan tidak memerangi kaum musyrikin." Dan setelah di Madinah dengan perintah hijrah, maka Allah memerintahkan memerangi kaum musyrikin, namun sebagian mereka enggan. Maka Allah menurunkan ayat ini.
وَاِذَا جَاۤءَهُمْ اَمْرٌ مِّنَ الْاَمْنِ اَوِ الْخَوْفِ اَذَاعُوْا بِهٖۗ وَلَوْ رَدُّوْهُ اِلَى الرَّسُوْلِ وَاِلٰٓى اُولِى الْاَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْۢبِطُوْنَهٗ مِنْهُمْۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطٰنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Muslim, dari Umar bin Khathab, berkata bahwasanya ketika nabi saw menjauhi istri-istrinya, aku memasuki masjid dan melihat orang-orang sedang memainkan kerikil seraya mereka berkata, "rasulullah saw telah menceraikan istri-istrinya." Maka akupun berdiri di depan pintu masjid, lalu aku berteriak dengan suara keras, "Rasulullah tidak menceraikan istri-istrinya!" Dan saya orang yang memastikan berita kebenaran tersebut. Dan tidak menyiarkan berita sebelum diselidiki.
فَمَا لَكُمْ فِى الْمُنٰفِقِيْنَ فِئَتَيْنِ وَاللّٰهُ اَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوْاۗ اَتُرِيْدُوْنَ اَنْ تَهْدُوْا مَنْ اَضَلَّ اللّٰهُۗ وَمَنْ يُّضْلِلِ اللّٰهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهٗ سَبِيْلًا
Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka pada kekafiran, disebabkan usaha mereka sendiri? Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa yang telah disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dari Zaid bin Tsabit. Pernah suatu ketika rasulullah saw pergi berperang ke Uhud bersama kaum muslimin, namun di tengah perjalanan sebagian dari mereka pulang kembali ke Madinah. Dalam menyikapi orang-orang yang kembali ini kaum muslimin terbagi menjadi dua. Kelompok pertama berpendapat agar di bunuh saja dan kelompok kedua berpendapat untuk tidak dibunuh. Maka turunlah ayat ini.

Diriwayatkan oleh Said bin Manshur, dan Ibnu Abi Hatim, dari Saad bin Muadz, ia berkata, bahwasanya rasulullah saw berpidato dihadapan orang-orang seraya bersabda, "Siapakah yang akan menjadi penolongku terhadap orang-orang yang akan menyakitiku dan berkomplot untuk menyakitiku?" Maka berkatalah Saad bin Muadz, "Jika mereka dari kaumku (Aus) maka akan kami bunuh, namun jika mereka dari kaum Khazraj, apa pun yang kau perintahkan akan kami laksanakan." Maka berdirilah Saad bin Ubadah seraya berkata, "Kenapa kamu ini wahai Ibnu Muadz, seolah-olah kamu taat pada rasulullah padahal kamu tahu mereka (yang berkomplot itu) dari kaum kamu." Lalu berdiri Usaid bin Hudhair dan berkata, "Hai Ibnu Ubadah! Kamu seorang munafik dan mencintai orang-orang munafik." Lalu berdirilah Muhammad bin Maslamah dan berkata, "Diamlah kalian semua, dihadapan kita ada rasulullah saw, yang akan mengeluarkan perintahnya dan kita hanyalah pelaksananya." Maka turunlah ayat ini.

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdurrahman bin Auf bahwasanya ada sekelompok dari orang-orang Arab mendatangi rasulullah saw di Madinah, dan mereka pun masuk Islam. Namun setelah itu mereka terkena wabah dan demam Madinah. Maka mereka pun keluar kota Madinah dan pulang. Di perjalanan mereka bertemu dengan beberapa orang sahabat seraya bertanya, "Kenapa kalian pulang?" Mereka menjawab, "kami terkena wabah Madinah." Para sahabat berkata, "Bukankah kalian akan mendapatkan suri tauladan dari Rasulullah saw?" Lalu sebagian para sahabat berpendapat bahwa mereka telah menjadi orang-orang munafik, dan sebagian lagi berpendapat tidak. Maka turunlah ayat ini. Hadis ini dalam isnadnya terdapat tadlis dan terputus.
اِلَّا الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ اِلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ اَوْ جَاۤءُوْكُمْ حَصِرَتْ صُدُوْرُهُمْ اَنْ يُّقَاتِلُوْكُمْ اَوْ يُقَاتِلُوْا قَوْمَهُمْۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوْكُمْۚ فَاِنِ اعْتَزَلُوْكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ وَاَلْقَوْا اِلَيْكُمُ السَّلَمَۙ فَمَا جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيْلًا
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum,yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih dari Hasan bahwasanya Suraqah bin Malik Al-Madlajiy bercerita, ketika nabi saw mendapatkan kemenangan atas perang Badar dan Uhud, maka banyak diantara orang-orang yang masuk Islam ketika itu. Lalu Suraqah berkata bahwasanya telah sampai kepadaku bahwa rasulullah saw akan mengirimkan pasukan yang dipimpin Khalid bin Walid kepada kaumku Bani Madlaj, maka aku pun menghadap pada rasulullah saw seraya aku katakan, "telah sampai padaku bahwa engkau akan mengirimkan pasukan pada kaumku, padahal aku menginginkan adanya perdamaian dengan kaumku, maka jika kaum engkau (Quraisy) masuk Islam, maka kaumku juga akan ikut masuk Islam. Dan jika mereka tidak masuk Islam, maka menangnya kaum Quraisy terhdap kaum ku bukanlah hal yang baik. " Lalu rasulullah saw memegang tangan Khalid bin Walid seraya berkata, "Pergilah bersamanya dan ikuti apa yang dinginkannya!" Maka Khalid pun berangkat dan mengadakan perdamaian atau perjanjian bersama kaum Madlaj, bahwasanya mereka tidak akan menolong kaum yang memusuhi rasulullah saw, dan mereka akan masuk Islam apabila kaum Quraisy masuk Islam. Maka turunlah ayat ini. Maka orang yang meminta perlindungan kepada mereka ikut dengan perjanjian mereka tersebut.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas ra, ia berkata bahwsanya ayat ini turun mengenai Hilal bin Uwaimir Al-Aslamiy dan Suraqah bin Malik Al-Madlajiy dan juga Bani Judzaimah bin Amir bin Abdi Manaf.
Dan juga Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Mujahid bahwasanya ayat ini turun mengenai Hilal bin Uwaimir Al-Aslamiy, yang mana kaumnya dengan kaum muslimin mengadakan perjanjian damai. Lalu orang-orang dari kaumnya ingin memerangi kaum muslimin, maka ia tidak mau ikut memerangi muslimin dan juga ia tidak mau memerangi kaumnya.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَئًاۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْاۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍۗ وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah, ia berkata bahwasanya dahulu Harits bin Yazid dari Bani Amir bin Luay dengan Abu Jahal pernah menyiksa Iyasy bin Abi Rabiah. Kemudian Harits masuk Islam dan pergi berhijrah kepada Nabi saw ke Madinah. Lalu suatu ketika Harits bertemu dengan Iyasy di kampung Hurrah, dan seketika itu juga Iyasy mencabut pedangnya dan membunuh Harits dan mengira Harits masih kafir. Maka setelah itu Iyasy pergi menemui nabi saw dan mengadukan perihal tersebut. Maka turunlah ayat ini. Sebagai ketentuan mukmin yang membunuh seorang mukmin tanpa disengaja. Dan hadis serupa di atas diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari Mujahid dan As-Sudi.

Dan hadis serupa di atas diriwayatkan pula oleh Ibnu Ishaq dan Abu Yala dan Harits bin Abi Usamah dan Abu Muslim Al Kajiy dari Qasim bin Muhammad . Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, Kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibu Jarir dari jalur Ibnu Juraij dari Ikrimah. Ada seorang lelaki Anshar membunuh saudaranya Miqyas bin Shababah, lalu nabi saw memberikan diat kepadanya dan diterima oleh Miqyas. Namun setelah itu tiba-tiba Miqyas menerkam dan membunuh lelaki si pembunuh saudaranya itu. Lalu nabi saw bersabda, "Aku tidak bisa menjamin akan keselamatannya baik di bulan halal ataupun haram." Maka Miqyas pun terbunuh di waktu fathu Makkah. Ibnu Juraij berkata, bahwas karena hal ini lah ayat ini turun.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا ضَرَبْتُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَتَبَيَّنُوْا وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَنْ اَلْقٰٓى اِلَيْكُمُ السَّلٰمَ لَسْتَ مُؤْمِنًاۚ تَبْتَغُوْنَ عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۙ فَعِنْدَ اللّٰهِ مَغَانِمُ كَثِيْرَةٌۗ كَذٰلِكَ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلُ فَمَنَّ اللّٰهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu :"Kamu bukan seorang mukmin"(lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Bukhari, Tirmidzi, Al-Hakim dan lainnya. Dari Ibnu Abbas berkata bahwasanya ada seorang lelaki yang sedang menggembala kambing berpapasan dengan para sahabat nabi saw. Lalu lelaki ini pun memberi salam kepada para sahabat, maka para sahabat berkata bahwa lelaki itu memberi salam hanya untuk melindungi dirinya dari kita. Maka lelaki ini pun dikepung dan dibunuh, lalu kambing-kambingnya dibawa kepada nabi saw. Maka turunlah ayat ini.

Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dari jalur lain. Dari Ibnu Abbas ra berkata, bahwasanya rasulullah saw mengutus satu pasukan bala tentara yang mana di dalamnya terdapat Al-Miqdad. Dan ketika pasukan telah sampai pada kaum yang dituju, kaum tersebut telah berlarian, hingga tersisa satu orang lelaki yang banyak hartanya. Lalu lelaki itu mengucapkan syahadat, "Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah." Namun Al-Miqdad tetap membunuh lelaki tersebut, maka nabi saw bersabda kepada Miqdad, "Bagaimana kamu mempertanggung jawabkan kalimah Laa Ilaaha Illallah kelak?" Kemudian turunlah ayat ini.

Diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani dan selain keduanya. Dari Abdullah bin Abi Hadrad Al-Aslamiy, ia berkata bahwasanya rasulullah saw pernah mengutus beberapa sahabat yang mana didalamnya terdapat Abu Qatadah dan Muhlim bin Jatsamah. Lalu berpapasanlah dengan para sahabat seorang lelaki bernama Amir bin Al-Adhbath Al-Asyjaiy, maka ia pun memberi salam kepada para sahabat, namun Muhlim menyerangnya dan membunuhnya. Maka tatkala para sahabat sudah sampai dihadapan nabi saw, dan mereka mengadukan perihal tersebut, lalu turunlah ayat ini. Dan Ibnu Jarir juga meriwayatkan hadis yang serupa dari Ibnu Umar.

Diriwayatkan oleh Ats-Tsalabi dari jalur Al-Kalbi, dari Abi Shalih dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwasanya nama orang yang dibunuh itu adalah Mirdas bin Nahik dari Ahli Fadak. Sedangkan orang yang membunuhnya adalah Usamah bin Zaid, dan pemimpin pasukannya adalah Ghalib bin Fadhalah Al-Laitsi. Dan ceritanya ketika kaumnya Mirdas diserang, yang tersisa hanyalah Mirdas itu sendiri, dan ia pergi bersembunyi diantara kambing-kambingnya di atas gunung. Dan ketika para sahabat menemukannya, Mirdas berkata, "Laa Ilaaha Illallah Muhammadur Rasulullah. Assalamu Alaikum." Namun Mirdas pun tetap dibunuh oleh Usamah bin Zaid. Dan tatkala pasukan ini kembali, turunlah ayat ini. Hadis yang serupa ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari jalur As-Sudiy dan Abdun dari jalur Qatadah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Ibnu Lahiah dari Abi Zubair dari Jabir, ia berkata, bahwasanya ayat ini turun berkenaan dengan Mirdas. Dan Hadis ini Syahid (penguat) yang mempunyai tingkatan Hasan.

Diriwayatkan dari Ibnu Mindah dari Juzu bin Al-Hadrajan, ia berkata bahwasanya adalah saudara saya bernama Qidad datang dari Yaman sebagai utusan kepada nabi saw. Dan diperjalanan Qidad bertemu dengan pasukan bala tentara nabi saw, dan Qidad pun berkata bahwa ia adalah seorang mukmin, namun pasukan itu pun tidak mempercayainya dan membunuhnya. Maka sampailah berita itu padaku dan aku pun menyampaikannya pada nabi saw. Maka turunlah ayat ini. Lalu nabi saw memberikan diat padaku untuk saudaraku itu.
لَا يَسْتَوِى الْقَاعِدُوْنَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ غَيْرُ اُولِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْۗ فَضَّلَ اللّٰهُ الْمُجٰهِدِيْنَ بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقٰعِدِيْنَ دَرَجَةًۗ وَكُلًّا وَّعَدَ اللّٰهُ الْحُسْنٰىۗ وَفَضَّلَ اللّٰهُ الْمُجٰهِدِيْنَ عَلَى الْقٰعِدِيْنَ اَجْرًا عَظِيْمًاۙ
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Bukhari dari Al-Barra, bahwasanya tatkala turun ayat ini, "Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang).." Nabi saw bersabda, "Panggilah si Fulan!" Maka datanglah si Fulan dengan membawa tinta dan alat tulisnya, lalu nabi saw bersabda, "Tulislah!" "Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah .." Dan tatkala itu ada Ibnu Ummi Maktum di belakang nabi saw, maka ia berkata, "Wahai rasulullah, Saya buta." Makan turunlah penggalan ayat tersebut, "Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur .."

Hadis serupa diriwayatkan lagi oleh Bukhari dan yang lainnya, dari Zaid bin Tsabit, Ath-Thabrani dari Zaid bin Arqam; dan Ibnu Hibban dari Al-Falatan bin Ashim.
At-Tirmidzi pun meriwayatkan hadis seperti ini, yang bersumber dari Ibnu Abbas, dengan tambahan bahwa yang mengucapkan, "saya buta." adalah Abdullah bin Jahsy dan Ibnu Ummi Maktum. Dipaparkan di dalam kitab Turjumanul Quran.
Dan Hadis seperti ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari berbagai sumber, dengan periwayatan mursal.
اِنَّ الَّذِيْنَ تَوَفّٰىهُمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ ظَالِمِيْٓ اَنْفُسِهِمْ قَالُوْا فِيْمَ كُنْتُمْۗ قَالُوْا كُنَّا مُسْتَضْعَفِيْنَ فِى الْاَرْضِۗ قَالُوْٓا اَلَمْ تَكُنْ اَرْضُ اللّٰهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوْا فِيْهَاۗ فَاُولٰۤىِٕكَ مَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًاۙ
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:"Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali,

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Ibnu Abbas. Bahwa di antara pasukan musyrikin terdapat kaum Muslimin Mekah (yang masih lemah imannya), yang turut berperang menentang Rasulullah saw. Diantara mereka ada yang terbunuh dengan panah atau pedang pasukan Rasulullah. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 97) sebagai penjelasan hukum bagi kaum Muslimin yang lemah imannya, yang menganiaya dirinya (mampu membela Islam tetapi tidak melakukannya).

Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih, bahwa nama orang-orang yang menambah jumlah pasukan musyrikin itu antara lain: Qais bin al-Walid bin al-Mughirah, Abu Qais bin al-Faqih bin al-Mughirah, al-Walid bin Rabiah, Amr bin Umayyah bin Sufyan, dan Ali bin Umayyah bin Khalaf. Selanjutnnya dikemukakan bahwa peristiwanya terjadi pada Perang Badr, di saatg mereka melihat jumlah kaum Muslimin sangat sedikit. Timbul rasa ragu-ragu pada mereka dan berkata: "Mereka tertipu oleh agamanya." Orang-orang tersebut akhirnya mati terbunuh dalam Perang Badr itu.

Keterangan: menurut Ibnu Abi Hatim, di antara orang-orang yang disebut dalam hadits di atas, termasuk juga al-Harits bin Zamah bin al-Aswad dan al-Ash bin Munabbih bin al-Hajj.

Diriwayatkan oleh ath-Thabarani yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ada segolongan orang Mekah masuk Islam. Namun ketika Rasulullah hijrah, mereka enggan ikut dan takut hijrah. Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (an-Nisaa: 97-98) sebagai ancaman hukuman bagi orang-orang yang enggan memisahkan diri dari kaum yang memusuhi agama, kecuali kalau mereka itu tidak berdaya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir dan Ibnu Jarir, yang bersumber dari Ibnu Abbas. Hadits seperti ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari berbagai sumber, bahwa ada segolongan orang Mekah yang telah masuk Islam, tetapi menyembunyikan keislamannya. Pada waktu perang Badr, mereka dipaksa menyertai kaum Quraisy untuk berperang melawan Rasulullah sehingga banyak yang mati terbunuh. Berkatalah kaum kaum Muslimin Madinah: "Mereka itu adalah orang-orang Islam yang dipaksa untuk berperang (melawan Rasulullah). Hendaklah kalian memintakan ampun bagi mereka." Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 97). Kemudian mereka menulis surat kepada kaum Muslimin yang masih ada di Mekah dengan ayat tadi, dan (dikatakan kepada mereka bahwa) tidak ada lagi alasan untuk tidak hijrah. Kemudian mereka hijrah ke Madinah, tetapi masih dikejar dan dianiaya oleh kaum musyrikin. Akhirnya mereka terpaksa kembali ke Mekah. Maka turunlah surah al-Ankabut ayat 10 berkenaan dengan peristiwa tersebut, sebagai teguran terhadap keluhan mereka, yang menganggap siksaan yang dialaminya sebagai azab dari Allah.
Ayat inipun (al-Ankabut: 10) dikirim lagi kepada kaum Muslimin Mekah. Mereka merasa sedih. Maka turunlah surah an-Nahl ayat 110, sebagai janji Allah untuk melindungi orang yang hijrah dan bersabar.
Ayat ini (an-Nahl: 110) dikirim pula pada kaum Muslimin Mekah. Maka merekapun berhijrah ke Madinah dan tidak luput dari kejaran kaum musyrikin, di antaranya ada yang selamat, tapi ada juga yang gugur.
وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةًۗ وَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Abu Yala dengan sanad yang jayyid (baik), yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Dlamrah bin Jundab keluar dari rumahnya untuk berhijrah. Dia berkata pada keluarganya:"Gotonglah saya dan hijrahkanlah saya dari tanah musyrikin ini ke tempat Rasulullah saw." Di tengah perjalanan, sebelum sampai kepada Nabi, ia wafat. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 100) sebagai janji Allah kepada orang-orang yang gugur di saat melaksanakan tugas agama Allah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Said bin Jubair bahwa Abu Dlamrah az-Zurqi termasuk orang yang ada di Mekah (belum berhijrah). Ketika menerima berita tentang turunnya ayat ini (an-Nisaa: 98) ia berkata: "Aku cukup berada dan mampu." Ia pun bersiap-siap untuk hijrah menuju ke tempat Nabi saw. di kampung Tanim. Di perjalanan ia meninggal dunia. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 100) yang menjelaskan keduduukan orang yang gugur di saat melaksanakan Panggilan Rabb-nya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, seperti hadits di atas, yang bersumber dari Said bin Jubair, Ikrimah, Qatadah, as-Suddi, adl-Dlahhak, dan lain-lain. Bahwa orang yang wafat dalam hijrah itu, ada yang mengatakan Dlamrah bin al-Aish atau al-Aish bin Dlamrah; Jundab din Dlamrah; al-Jundai; adl-Dlammari; seorang laki-laki dari Bani Dlamrah; seorang laki-laki dari suku Khuzaah; seorang laki-laki dari Bani Laits; seorang laki-laki dari bani Kinanah; dan ada pula yang mengatakan seorang dari bani Bakr.

Diriwayatkan oleh Ibnu Sad di dalam kitab ath-Thabaqaat, yang bersumber dari Yazid bin Abdillah bin Qisth. Bahwa Jundab bin Dlamrah al-Dlamari sedang sakit di Mekah. Ia berkata pada anaknya: "Bawalah aku keluar dari Mekah. Aku bisa mati akibat situasi kalut di tempat ini." Mereka berkata: "Kemana kami bawa?" Ia memberi isyarat dengan tangannya ke arah Madinah dengan maksud hijrah. Kemudian mereka membawanya ke Madinah. Akan tetapi baru sampai di kampung Bani Ghifar, ia meninggal dunia. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 100) berkenaan dengan peristiwa tersebut.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mandah, dan al-Baudi, dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, yang bersumber dari az-Zubair bin al-Awwam. Bahwa ketika Khalid bin Haram hijrah ke Habsyah, di perjalanan, ia digigit ular dan wafat. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 100) berkenaan dengan peristiwa tersebut.

Diriwayatkan oleh al-Umawi dalam kitab Maghaazi-nya, yang bersumber dari Abdulmalik bin Umar. Hadits ini mursal dan sanadnya daif. Bahwa ketika sampai berita tentang kerasulan Nabi saw. kepada Aktsam bin Syaifi, ia bermaksud mengunjungi Nabi, akan tetapi dihalangi oleh kaumnya. Maka ia meminta seseorang untuk diutus menyampaikan maksudnya, minta keterangan tentang Rasulullah. Maka dipilihlah dua orang utusan untuk menghadap Nabi saw. Kedua utusan itu berkata: "Kami utusan dari Aktsam bin Shaifi yang ingin tahu siapa nama tuan, apakah kedudukan tuan, dan apakah yang tuan bawa?" Nabi saw. menjawab: "Saya Muhammad anak Abdullah, hamba Allah dani Rasul-Nya." Kemudian Nabi membacakan ayat, innallaaha yamuru bil ad-li wal ihsaan (sesungguhnya Allah menyuruh [kamu] berlaku adil dan berbuat kebajikan) sampai akhir ayat (an-Nahl: 90). Sesampainya utusan itu kepada Aktsam dan menyampaikan apa yang diterangkan Nabi saw., berkatalah Aktsam: "Hai kaumku, ia menyuruh berbudi tinggi dan melarang berakhlak rendah, jadilah kalian pelopor untuk berbudi luhur, dan jangan menjadi pengekor." Kemudian ia berangkat menuju Madinah, tapi di perjalanan ia meninggal. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 100) berkenaan dengan peristiwa tersebut.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam kitab al-Muammirin, dari dua jalan, yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika Ibnu Abbas ditanya tentang ayat ini (an-Nisaa: 100), ia menjawab: "Ayat tersebut turun berkenaan dengan peristiwa Aktsam bin Shaifi." Ketika itu ada yang bertanya lagi: "Bukankah ayat tersebut berkenaan dengan peristiwa al-Laits?" Ia menjawab: "Ini terjadi beberapa masa sebelum peristiwa al-Laits." Ayat tersebut bisa khusus berkenaan dengan peristiwa Aktsam dan juga peristiwa lain.
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۙ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ali bahwa kaum Banin Najjar bertanya kepada Rasulullah saw, "Kami sering bepergian berniaga, bagaimanakah shalat kami?" Maka Allah menurunkan sebagian ayat ini (an-Nisaa: 101) yang membolehkan shalat dikasar. Wahyu tentang ayat ini kemudian terputus sampai, minash shalaah, (shalat[mu]). Di dalam suatu peperangan yang terjadi setelah turunnya ayat di atas (an-Nisaa: 101) , Rasulullah saw. mendirikan shalat dzuhur. Di saat itulah kaum musyrikin berkata: "Muhammad dan teman-temannya memberikan kesempatan pada kita untuk menggempur dari belakang. Tidakkah sebaiknya kita perhebat serbuan terhadap mereka sekarang ini?" Maka berkatalah yang lainnya: "Sebaiknya kita ambil kesempatan lain, karena nantipun mereka akan melakukan hal serupa di tempat yang sama. Maka Allah menurunkan wahyu di antara kedua waktu shalat itu (dzuhur dan asyar) sebagai kelanjutan ayat ini (an-Nisaa: 101) yaitu, in khiftum (jika kamu takut) sampai adzaabam muhiinaa (azab yang menghinakan) (an-Nisaa: 102), dan kemudian ayat shalat khauf (an-Nisaa: 103).
Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Hakim, dishahihkan oleh al-Hakim, serta al-Baihaqi di dalam kitab ad-Dalaa-il, yang bersumber dari Ibnu Iyasy az-Zurqi. Hadits seperti ini diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi yang bersumber dari Abu Hurairah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir dari Jabir bin Abdillah yang bersumber dari Ibnu Abbas. Bahwa ketika Rasulullah saw. bersama para shahabatnya di Ashfan, datanglah serbuan dari kaum musyrikin, yang di antaranya terdapat Khalid bin al-Walid. Mereka berada di arah kiblat. Kemudian Nabi saw. mengimami shalat dzuhur. Kaum musyrikin berkata: "Alangkah baiknya kalau kita bisa membunuh pimpinannya dalam keadaan demikian." Yang lainnya berkata: "Sebentar lagi akan datang waktu shalat, dan mereka lebih mencintai shalat daripada anaknya ataupun dirinya sendiri." Lalu turunlah Jibril, antara waktu dzuhur dan asyar, membawa ayat ini (an-Nisaa: 102).
Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Ibnu Abbas. Bahwa turunnya ayat, ing kaana bikum adzam mim matharin au kungtum mardla (jika kemu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit) berkenaan dengan Abdurrahman bin Auf pada waktu menderita luka parah. Ayat ini (an-Nisaa: 102) memperingatkan kepada orang yang sakit/ luka yang tidak mampu menyandang senjata untuk tetap bersiap siaga.

اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُۗ وَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًاۙ
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, al-Hakim, dan lain-lain, yang bersumber dari Qatadah bin an-Numan. Menurut al-Hakim, hadits ini shahih berdasarkan syarat Imam Muslim. Bahwa diantara keluarga serumah Bani Ubairiq, yaitu Bisyr dan Mubasysyir, terdapat seorang munafik yang bernama Busyair, yang hidupnya melarat sejak zaman jahiliyah. Ia pernah menggubah syair untuk mencaci maki para shahabat Rasulullah saw. dan menuduh bahwa syair itu gubahan orang lain. Pada waktu itu makanan orang melarat ialah kurma dan syair (semacam jewawut; Inggris: barley) yang didatangkan dari Madinah (sedang makanan orang-orang kaya adalah terigu). Suatu ketika Rifaah bin Zaid (paman Qatadah) membeli terigu beberapa karung yang kemudian disimpan di dalam gudang tempat penyimpanan alat perang, baju besi, dan pedang. Pada tengah malam gudang itu dibongkara orang yang semua isinya dicuri. Pagi harinya Rifaah datang kepada Qatadah dan berkata: "Wahai anak saudaraku, tadi malam gudang kita dibongkar orang, makanan dan senjata dicuri." Kemudian mereka menyelidikinya dan bertanya-tanya di sekitar kampung itu. Ada orang yang mengatakan bahwa semalam bani Ubairiq menyalakan api dan memasak terigu (makanan orang kaya). Berkatalah Bani Ubairiq: "Kami telah bertanya-tanya di kampung ini. Demi Allah, kami yakin bahwa pencurinya adalah Labid bin Sahl." Labid bin Sahl terkenal sebagai Muslim yang jujur. Ketika Labid mendengar ucapan Bani Ubairiq, ia naik darah dan mencabut pedangnya sambil berkata dengan marah: "Engkau menuduh aku mencuri? Demi Allah pedang ini akan ikut campur berbicara, sehingga terang dan jelas siapa pencuri itu." Bani Ubairiq berkata: "Jangan berkata kami yang menuduhmu, sebenarnya buka kamu pencurinya." Maka berangkatlah Qatadah dan Rifaah meneliti dan bertanya-tanya di sekitar kampung itu sehingga yakin bahwa pencurinya adalah Bani Ubairiq. Maka berkatalah Rifaah: "Wahai anak saudaraku, bagaimana sekiranya engkau menghadap Rasulullah saw. untuk menerangkan hal ini?" Maka berangkatlah Qatadah menghadap Rasulullah dan menerangkan adanya satu keluarga yang tidak baik di kampung itu, yang mencuri makanan dan senjata kepunyaan pamannya. Pamannya menghendaki agar senjatanya saja yang dikembalikan, dan membiarkan makanan itu untuk mereka. Maka bersabdalah Rasulullah saw, "Saya akan meneliti hal ini." Ketika Bani Ubairiq mendengar hal itu, mereka mendatangi salah seorang keluarganya yang bernama Asir bin Urwah untuk menceritakan peristiwa tersebut. Maka berkumpullah orang-orang sekampungnya seraya menghadap Rasulullah saw. dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Qatadah bin an-Numan dan pamannya telah menuduh seorang yang baik, jujur, dan lurus di antara kami, yaitu menuduh mencuri tanpa bukti apapun."
Ketika Qatadah berhadapan dengan Rasulullah, iapun ditegur dengan sabdanya: "Kamu telah menuduh mencuri kepada seorang Muslim yang jujur dan lurus tanpa bukti apa pun?" Kemudian Qatadah pulang untuk menceritakan hal itu pada pamannya. Berkatalah Rifaah: "Allahul mustaaan (Allah tempat kita berlindung)." Tidak lama kemudian turunlah ayat ini (an-Nisaa: 105) sebagai teguran kepada Nabi saw. berkenaan dengan pembelaannya terhadap Bani Ubairiq; dan surah an-Nisaa ayat 114 berkenaan dengan ucapan Nabi saw. terhadap Qatadah.
Setelah itu Nabi saw. membawa sendiri senjata yang hilang itu dan menyerahkannya kepada Rifaah, sedang Busyair menggabungkan diri dengan kaum musyrikin dan menumpang pada Sullafah binti Sad. Maka Allah menurunkan ayat selanjutnya (an-Nisaa: 115-116) sebagai teguran kepada orang-orang yang menggabungkan diri dengan musuh setelah jelas petunjuk Allah kepadanya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Sad di dalam kitab ath-Thabaqaat, dengan sanad yang bersumber dari Mahmud bin Labid. Bahwa Busyair bin al-Harits membongkar gudang Rifaah bin Zaid (paman Qatadah bin an-Numan) dan mencuri makanan serta dua perangkat baju besi. Qatadah mengadu kepada Nabi saw. tentang peristiwa itu, yang kemudian ditanyakan kepada Busyair oleh Nabi saw.. Akan tetapi ia mungkir, dan malah menuduh Labid bin Sahl, seorang bangsawan lagi hartawan. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 105) yang menerangkan bahwa Busyair itu seorang pendusta, sedang Labid seorang yang bersih.
Setelah turun ayat itu (an-Nisaa: 105) yang menunjukkan kepalsuan Busyair, iapun murtad dan lari ke Mekah menggabungkan diri dengan kaum musyrikin serta menumpang di rumah Sullafah binti Sad. Ia mencaci maki Nabi dan kaum Muslimin. Maka turunlah ayat selanjutnya (an-Nisaa: 115) berkenaan dengan peristiwa Busyair ini. Kemudian Hassan bin Tsabit menggubah syair yang menyindir Busyair, sehingga ia kembali pada bulan Rabi tahun keempat Hijrah.
لَيْسَ بِاَمَانِيِّكُمْ وَلَآ اَمَانِيِّ اَهْلِ الْكِتٰبِۗ مَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا يُّجْزَ بِهٖۙ وَلَا يَجِدْ لَهٗ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَلِيًّا وَّلَا نَصِيْرًا
(Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa kaum Yahudi dan Nasrani berkata: "Tidak akan masuk surga selain dari kami." Dan kaum Quraisy berkata: "Kami tidak akan dibangkitkan dari kubur." Maka Allah menurunkan ayat ini (an-Nisaa: 123), yang menjelaskan bahwa balasan dari Allah itu sesuai dengan amal masing-masing dan bukan menurut angan-angan mereka.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Masruq bahwa kaum Nasrani saling menyombongkan diri dengan kaum Muslimin, dengan berkata: "Kami lebih mulia daripada kalian." Kaum Muslimin berkata: "Kami lebih mulia daripada kalian." Lalu Allah menurunkan ayat ini (an-Nisaa: 123) yang menegaskan bahwa keutamaan itu tidaklah menurut angan-angan mereka, akan tetapi bergantung pada amal masing-masing yang akan dibalas oleh Allah swt.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah, adl-Dlahhak, as-Suddi, dan Abu Shalih bahwa yang saling menyombongkan diri itu (yang disebut dalam hadits di atas) adalah tokoh-tokoh agama. Dan dalam riwayat lainnya lagi, yang menyombongkan diri itu ialah Yahudi, Nasrani dan orang-orang Islam yang sedang duduk-duduk: masing-masing menegaskan lebih mulia daripada yang lainnya. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 123) sebagai teguran kepada mereka.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Masruq bahwa setelah turun ayat ini (an-Nisaa: 123), ahli kitab (Nasrani dan Yahudi) berkata kepada kaum Muslimin: "Kami dan kalian sama." Maka turunlah ayat selanjutnya (an-Nisaa: 124) yang menyangkal persamaan antara Yahudi dan Nasrani dengan kaum Mukminin.
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّۙ وَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah:"Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya".

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Aisyah bahwa ada seorang laki-laki, ahli waris dan wali seorang putri yatim, menggabungkan seluruh harta si yatim itu dengan hartanya, sampai pada barang yang sekecil-kecilnya. Bahkan sampai-sampai ia mau menikahinya dan tidak mau menikahkannya kepada orang lain, karena takut harta bendanya terlepas dari tangannya. Wanita yatim itu dilarang menikah sama sekali. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 127) yang menjelaskan bagaimana seharusnya mengurus anak yatim.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari as-Suddi bahwa Jabir mempunyai saudara misan wanita yang rupanya jelek, tapi mempunyai harta warisan dari ayahnya. Jabir sendiri enggan menikahinya dan juga tidak mau menikahkannya kepada orang lain, karena takut harta bendanya lepas dari tangannya, dibawa oleh suaminya. Ia bertanya kepada Rasulullah saw, lalu turunlah ayat ini (an-Nisaa: 127) sebagai pedoman bagi mereka yang mengurus anak yatim.
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًاۗ وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ وَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hakim yang bersumber dari Aisyah. Hadits ini diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi yang bersumber dari Ibnu Abbas. Bahwa ketika Saudah binti Zamah sudah tua dan takut diceraikan oleh Rasulullah saw., ia berkata: "Hari giliranku aku hadiahkan kepada Aisyah." Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 128) yang membolehkan tindakan seperti itu yang dilakukan oleh Siti Saudah.

Diriwayatkan oleh Said bin Manshur yang bersumber dari Said bin al-Musayyab. Riwayat ini mempunyai syaahid (penguat) yang maushul, yang dikemukakan oleh al-Hakim dari Ibnul Musayyab yang bersumber dari Rafi bin Khadij. Bahwa istri Rafi bin Khadij, yaitu putri Muhammad bin Muslimah, kurang disayangi oleh suaminya karena tua atau hal lain, sehingga ia khawati akan diceraikan. Berkatalah si istri: "Janganlah engkau menceraikan aku, dan kau boleh datang sekehendak hatimu." Maka Allah menurunkan ayat ini (an-Nisaa: 128) sebagai anjuran kepada kedua belah pihak untuk mengadakan persesuaian dalam berumah tangga.

Diriwayatkan oleh al-Hakim yang bersumber dari Aisyah bahwa turunnya ayat ini (an-Nisaa: 128) berkenaan dengan seorang laki-laki yang mempunyai istri dan telah beranak banyak. Ia ingin menceraikan istrinya dan kawin lagi dengan wanita lain. Akan tetapi istrinya merelakan dirinya untuk tidak mendapat giliran asal tidak diceraikan. Ayat ini (an-Nisaa: 128) membenarkan perdamaian dalam hubungan suami istri.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Said bin Jubair bahwa ketika turun ayat ini (an-Nisaa: 128), ada seorang wanita berkata kepada suaminya: "Saya rida mendapat nafkah saja darimu, dan tidak mendapat giliran, asal tidak dicerai." Maka turunlah kelanjutan ayat tersebut sampai akhir (an-Nisaa: 128) yang membolehkan perbuatan seperti itu.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari as-Suddi bahwa turunnya ayat ini (an-Nisaa: 135) berkenaan dengan pengaduan dua orang yang bersengketa, seorang kaya dan seorang lagi miskin. Rasulullah saw. membela pihak yang fakir karena menganggap bahwa orang fakir tidak akan mendzalimi orang kaya. Akan tetapi Allah tidak membenarkan tindakan Rasulullah dan memerintahkan untuk menegakkan keadilan di antara kedua belah pihak.
لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا
Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Hannad bin as-Sirri di dalam kitab az-Zuhd, yang bersumber dari Mujahid bahwa turunnya ayat ini (an-Nisaa: 148) berkenaan dengan seorang tamu yang berkunjung kepada seseorang di Madinah, dan mendapat perlakuan yang tidak baik, sehingga iapun pindah dari rumah orang itu. Si tamu menceritakan perlakuan terhadap dirinya. Ayat ini (an-Nisaa: 148) membenarkan tindakan orang yang dizalimi untuk menceritakan perlakuan yang diterimanya kepada orang lain.
يَسْـئَلُكَ اَهْلُ الْكِتٰبِ اَنْ تُنَزِّلَ عَلَيْهِمْ كِتٰبًا مِّنَ السَّمَاۤءِ فَقَدْ سَاَلُوْا مُوْسٰٓى اَكْبَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَقَالُوْٓا اَرِنَا اللّٰهَ جَهْرَةً فَاَخَذَتْهُمُ الصَّاعِقَةُ بِظُلْمِهِمْۚ ثُمَّ اتَّخَذُوا الْعِجْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ فَعَفَوْنَا عَنْ ذٰلِكَۚ وَاٰتَيْنَا مُوْسٰى سُلْطٰنًا مُّبِيْنًا
Ahli Kitab meminta kepadamu agar kamu menurunkan kepada mereka sebuah kitab dari langit. Maka sesungguhnya mereka telah meminta kepada Musa yang lebih besar dari itu, mereka berkata:"Perlihatkanlah Allah kepada kami dengan nyata". Maka mereka disambar petir karena kezalimannya, dan mereka menyembah anak sapi, sesudah datang kepada mereka bukti-bukti yang nyata, lalu Kami maafkan (mereka) dari yang demikian. Dan telah Kami berikan kepada Musa keterangan yang nyata.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Muhammad bin Kab al-Qurazhi bahwa orang-orang Yahudi datang menghadap Rasulullah saw. dan berkata: "Sesungguhnya Musa telah membawa Alwah (sepuluh perjanjian) dari Allah. Sekarang coba tuan datangkan Alwah kepada kami agar kami percaya kepada tuan." Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 153-156) yang menegaskan bahwa kaum Yahudi pernah meminta sesuatu kepada Musa lebih daripada apa yang dimintanya sekarang, tetapi mereka tetap ingkar setelah dikabulkannya, sehingga Allah melaknatnya. Setelah mendengar ayat ini (an-Nisaa: 153-156), berdirilah orang Yahudi dan berkata: "Allah tidak menurunkan apa-apa kepadamu, dan juga tidak menurunkan apa-apa kepada Musa, kepada Isa, atau kepada siapapun." Maka Allah menurunkan: wa maa qadarullaaha haqqa qadrih. (dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang semestinya) (al-Anam: 91) sebagai teguran terhadap kelancangan mereka.
اِنَّآ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ كَمَآ اَوْحَيْنَآ اِلٰى نُوْحٍ وَّالنَّبِيّٖنَ مِنْۢ بَعْدِهٖۚ وَاَوْحَيْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ وَاِسْمٰعِيْلَ وَاِسْحٰقَ وَيَعْقُوْبَ وَالْاَسْبَاطِ وَعِيْسٰى وَاَيُّوْبَ وَيُوْنُسَ وَهٰرُوْنَ وَسُلَيْمٰنَۚ وَاٰتَيْنَا دَاوٗدَ زَبُوْرًاۚ
Sesungguhnya Kami telah mamberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yaqub dan anak cucunya, Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Adi bin Zaid berkata: "Kami tidak mendapat keterangan, bahwa Allah menurunkan sesuatu kepada siapapun sesudah Musa." Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 163) sebagai peringatan atas pernyataannya.
لٰكِنِ اللّٰهُ يَشْهَدُ بِمَآ اَنْزَلَ اِلَيْكَ اَنْزَلَهٗ بِعِلْمِهٖۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ يَشْهَدُوْنَۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ شَهِيْدًاۗ
(Mereka tidak mau mengakui yang diturunkan kepadamu itu), tetapi Allah mengakui al-Quran yang diturunkan-Nya kepadamu. Allah menurunkannya dengan ilmu-Nya; dan malaikat-malaikat pun menjadi saksi (pula). Cukuplah Allah yang mengakuinya.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh Ishaq yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika segolongan kaum Yahudi datang menghadap Rasulullah saw., beliau bersabda: "Demi Allah. Aku yakin bahwa kalian tahu sesungguhnya aku Rasulullah (utusan Allah)." Mereka berkata: "Kami tidak mendapat keterangan tentang hal itu." Maka Allah menurunkan ayat ini (an-Nisaa: 166) sebagai penegasan bahwa kesaksian Allah dan Malaikat-Nya lebih menjamin kebenaran atas kerasulannya.
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِۗ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَۗ وَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْاۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah:"Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan),jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Asbabunnuzul

Diriwayatkan oleh an-Nasa-i dari Abuz Zubair yang bersumber dari Jabir bahwa ketika Rasulullah saw. menengok Jabir yang sedang sakit, berkatalah Jabir: "Ya Rasulallah. Bolehkah saya berwasiat memberikan sepertiga hartaku untuk saudara-saudaraku yang perempuan." Rasulullah bersabda: "Baik." Ia berkata lagi: "Kalau setengahnya?" Beliau menjawab: "Baik pula." Kemudian Rasulullah pulang. Dan tiada lama kemudian, beliau datang lagi ke rumah Jabir seraya bersabda: "Aku kira kamu tidak akan mati karena penyakitmu ini. Dan Allah telah menurunkan ayat kepadaku, yang menjelaskan pembagian waris bagi saudara-saudara perempuan, yaitu sebesar dua pertiga (tsulutsain)."

Keterangan: menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, riwayat Jabir ini bukanlah peristiwa yang telah dikemukakan dalam peristiwa turunnya surah an-Nisaa ayat 11-12.

Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Umar bahwa Umar pernah bertanya kepada Nabi saw. tentang pembagian waris kalaalah. Maka Allah menurunkan ayat ini (an-Nisaa: 176) sebagai pedoman pembagian waris.