× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Mereka bertanya kepadamu wahai Nabi tentang hukum warisan kalalah, yaitu mayyit yang tidak mempunyai orang tua dan anak. Katakanlah : Allah menjelaskan hukumnya kepada kalian; bila seseorang wafat sedangkan dia tidak mempunyai orang tua dan anak, namun dia mempunyai saudara perempuan seayah dan seibu atau seayah saja, maka dia mendapatkan setengah warisan. Sementara saudara laki-lakinya baik sekandung maupun seayah mewarisi seluruh hartanya bila dia mati tanpa meninggalkan orang tua dan anak. Bila mayit dalam kalalah ini mempunyai dua orang saudara perempuan, maka keduanya mendapatkan dua pertiga dari apa yang ditinggalkannya. Bila saudara-saudara laki-laki berkumpul dengan saudara-saudara perempuan yang bukan seibu, maka laki-laki dari mereka mendapatkan dua bagian dari perempuan. Allah menjelaskan kepada kalian pembagian warisan dan hukum kalalah agar kalian tidak tersesat dari jalan yang benar dalam perkara warisan. Allah mengetahui akibat segala perkara dan apa yang mengandung kebaikan bagi hamba-hamba-Nya.

Back

Snow
Snow
Snow