Berikanlah wahai para suami mahar kepada para istri sebagai pemberian wajib lagi pasti yang harus dari kerelaan jiwa kalian. Bila para istri itu merelakan sebagian dari mahar lalu dia memberikannya lagi kepada kalian, maka ambillah dan silahkan Anda menggunakannya karena ia adalah halal lagi baik.
Back

