Haram atasmu menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali siapa yang kalian tawan dalam jihad. Halal bagi kalian menikahinya setelah memastikan kebebasan rahimnya dengan satu kali haid. Allah telah menetapkan bahwa menikahi mereka adalah haram, dan Dia membolehkan bagi kalian untuk menikahi selain mereka dari para wanita yang telah Allah halalkan bagi kalian di mana kalian menikah dengan harta kalian sehingga kalian bisa terjaga dari yang haram. Bila kalian sudah mendapatkan kenikmatan dari mereka dalam pernikahan yang shahih maka berikanlah mahar mereka yang telah Allah tetapkan atas kalian bagi mereka. Tidak ada dosa atas kalian terkait dengan apa yang telah kalian sepakati dengan sukarela di antara kalian dalam bentuk mengurangi atau menambah mahar setelah sebelumnya ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui perkara-perkara para hamba-Nya dan Maha Bijaksana dalam hukum-hukum dan pengaturan-Nya.
Back

