Allah mewasiatkan dan memerintahkan kepada kalian terkait dengan anak-anak kalian, bila salah seorang dari kalian mati dan meninggalkan anak-anak, laki-laki maupun wanita, maka seluruh warisannya untuk mereka, laki-laki mendapatkan dua kali bagian wanita, bila bersama mereka tidak ada ahli waris yang lain. Bila mayit hanya meninggalkan anak-anak perempuan saja, maka dua anak perempuan atau lebih mendapatkan dua pertiga dari harta, bila anak perempuan itu hanya satu maka dia mendapatkan setengah. Bapak ibu mayit, masing-masing dari keduanya mendapatkan seperenam bila mayit mempunyai anak, laki-laki atau wanita, satu atau lebih. Bila mayit tidak mempunyai anak dan ahli warisnya hanya bapak dan ibunya, maka ibu mendapatkan sepertiga dan sisanya untuk bapak. Bila mayit mempunyai saudara-saudara, dua atau lebih, laki-laki atau wanita, maka ibunya mendapatkan seperenam, sedangkan bapaknya mendapatkan sisanya dan saudara-saudara tersebut tidak mendapatkan apa pun. Pembagian warisan ini baru boleh dilakukan setelah menunaikan wasiat mayit sebatas sepertiga hartanya atau membayar hutangnya. Bapak-bapak dan anak-anak kalian yang berhak mendapatkan warisan, kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya kepada kalian di dunia dan akhirat kalian, maka janganlah melebihkan salah seorang dari mereka atas yang lain. Apa yang Aku wasiatkan kepada kalian ini merupakan kewajiban dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui makhluk-Nya lagi Maha Bijaksana dalam syariat yang ditetapkan-Nya.
Back

