بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا عَدُوِّيْ وَعَدُوَّكُمْ اَوْلِيَاۤءَ تُلْقُوْنَ اِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوْا بِمَا جَاۤءَكُمْ مِّنَ الْحَقِّۚ يُخْرِجُوْنَ الرَّسُوْلَ وَاِيَّاكُمْ اَنْ تُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ رَبِّكُمْۗ اِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِيْ سَبِيْلِيْ وَابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِيْ تُسِرُّوْنَ اِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَاَنَا۠ اَعْلَمُ بِمَآ اَخْفَيْتُمْ وَمَآ اَعْلَنْتُمْۗ وَمَنْ يَّفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Rabbmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.
Asbabunnuzul
Diriwayatkan oleh asy-Syaikhaan (al-Bukhari dan Muslim) yang bersumber dari Ali bahwa Rasulullah saw. mengutus Ali, az-Zubair, dan al-Miqdad bin al-Aswad, dengan bersabda: "Pergilah kalian ke kebun Khakh. Di sana kalian akan bertemu dengan seorang perempuan yang membawa surat. Ambillah surat itu dan bawalah kepadaku." Berangkatlah mereka bertiga hingga sampai ke tempat yang ditunjukkan oleh Rasulullah saw. Di sana mereka bertemu dengan seorang wanita yang naik unta. Berkatalah mereka:"Berikan surat itu kepada kami." Ia mendjawab: "Saya tidak membawa surat." Mereka berkata: "Sekiranya engkau tidak menyerahkannya, kami akan menelanjangi engkau." Dengan susah payah ia pun mengeluarkan surat itu dari sanggul rambutnya.Kemudian mereka membawa surat itu kepada Rasulullah saw. Setelah diperiksa ternyata surat itu dari seorang shahabat yang bernama Hathib bin Abi Baltaah yang ditujukan kepada orang-orang musyrikin di Mekah, yang isinya memberitahukan kepada mereka beberapa perintah Nabi Saw. Akhirnya Hathib dipanggil oleh Rasulullah Saw. Setelah berada di hadapan Rasulullah Saw, beliau bertanya kepada Hathib: "Apakah ini wahai Hathib ?" sambil memperlihatkan surat. Hathib menjawab dengan ketakutan: "Jangan tergesa-gesa (menghukum aku), ya Rasulullah. Aku mempunya teman dari golongan Quraisy, akan tetapi aku sendiri bukan termasuk golongan mereka. Shahabat-shahabat Muhajirin yang ada sekarang, banyak mempunyai kerabat yang bisa menjaga famili dan harta bendanya di Mekah. Sedang aku sendiri tidak mempunyai kerabat seperti mereka. Karenanya aku membuat budi kepada mereka supaya mereka menjaga keluargaku yang lemah dan harta bendaku. Aku berbuat demikian bukan karena kufur atau murtad dari agama dan bukan pula karena ridha atau kekufuran mereka." Rasulullah saw bersabda: "Ia mengatakan yang sebenarnya." Ayat ini (al-Mumtahanah: 1-4) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang melarang kaum Mukminin memberikan berta kepada kaum kafir karena rasa cinta kepada mereka.
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Asbabunnuzul
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Asma binti Abi Bakr bahwa Qatilah (seorang kafir) datang kepada Asma binti Abi Bakr (anak kandungnya). Setelah itu Asma bertanya kepada Rasulullah saw: "Bolehkah saya berbuat baik kepadanya?" Rasulullah saw menjawab: "Ya (boleh)." Ayat ini (al-Mumtahanah: 8) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang berbuat baik kepada orang yang tidak memusuhi agama Allah.Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bazzar, dan al-Hakim-dishahihkan oleh al-Hakim-, yang bersumber dari Abdullah bin az-Zubair bahwa Siti Qatilah, istri Abu Bakr yang telah diceraikan pada zaman jahiliyyah, datang kepada anaknya, Asma binti Abi Bakr, membawa bingkisan. Asma menolak pemberian itu, bahkan ia tidak memperkenankan ibunya masuk ke dalam rumahnya. Setelah itu ia mengutus seseorang kepada Aisyah (saudaranya) agar menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw memerintahkan untuk menerimanya dengan baik serta menerima pula bingkisannya. Ayat ini (al-Mumtahanah: 8) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memusuhi agama Allah.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Asbabunnuzul
Diriwayatkan oleh asy-Syaikhaan (al-Bukhari dan Muslim) yang bersumber dari al-Miswar dan Marwan bin al-Hakam bahwa setelah Rasulullah saw. membuat perjanjian Hudaibiyah dengan kaum kafir Quraisy, datanglah wanita-wanita Muminat dari Mekah. Maka turunlah ayat ini (al-Mumtahanah: 10) yang memerintahkan untuk menguji dulu wanita-wanita yang hijrah itu, dan setelah jelas keimanan mereka, tidak boleh dikembalikan ke Mekah.Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dengan sanad yang lemah, yang bersumber dari Abdullah bin Abi Ahmad bahwa setelah Rasulullah saw. membuat perjanjian Hudaibiyah, Ummu Kaltsum binti Uqbah bin Abi Muaith berhijrah dari Mekah ke Madinah. Kedua saudaranya yang bernama Imarah bin Uqbah dan al-Walid bin Uqbah menyusul Ummu Kaltsum (saudaranya) hingga sampai kepada Rasulullah saw. Keduanya meminta agar Ummu Kaltsum diserahkan kembali kepada mereka. Dengan turunnya ayat ini (al-Mumtahanah: 10) Allah membatalkan perjanjian Rasulullah dengan kaum musyrikin, khusus tentang wanita-wanit, yaitu melarang kaum wanita beriman dikembalikan kepada kaum musyrikin.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Yazid bin Abi Habib bahwa ayat ini (al-Mumtahanah: 10) turun berkenaan dengan kisah Umaimah binti Basyr, istri Abu Hassan ad-Dahdahah, yang hijrah dari Mekah ke Madinah setelah Perjanjian Hudaibiyah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Muqatil bahwa Saidah, istri Shaifi bin ar-Rahib, hijrah dari Mekah ke Madinah meninggalkan suaminya yang musyrik. Ia berhijrah setelah perjanjian Hudaibiyyah. Kaum Quraisy menuntut pengembaliannya. Dengan turunnya ayat ini (al-Mumtahanah: 10), Saidah tidak dikembalikan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari az-Zuhri bahwa az-Zuhri menghadap Rasulullah saw yang sedang berada di lembah Hudaibiyyah. Pada waktu itu Rasulullah saw sedang membuat perjanjian Hudaibiyyah yang isinya antara lain: Barang siapa yang melarikan diri ke Madinah, hendaknya dikembalikan ke Mekah. Akan tetapi ketika wanita-wanita (yang sudah Islam) melarikan diri ke pihak Mukminin, turunlah ayat ini (al-Mumtahanah: 10) yang melarang mengembalikan Mukminat ke Mekah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mani dari al-Kalbi, dari Abu Shalih yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Umar bin al-Khaththab masuk Islam, akan tetapi istrinya masih mengikuti kaum musyrikin. Maka turunlah ayat ini (al-Mumtahanah: 10) yang melarang kaum Mukminin berpegang pada perkawinan dengan wanita kafir.
وَاِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ اِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَاٰتُوا الَّذِيْنَ ذَهَبَتْ اَزْوَاجُهُمْ مِّثْلَ مَآ اَنْفَقُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertaqwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.
Asbabunnuzul
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari al-Hasan bahwa ayat ini (al-Mumtahanah: 11) turun berkenaan dengan Ummul Hakam binti Abi Sufyan yang murtad (kemudian melarikan diri dari suaminya), bahkan kemudian menikah dengan seorang laki-laki bangsa Tsaqif. (Dalam Hadits ini dikemukakan pula bahwa) tidak seorangpun wanita dari bangsa Quraisy yang murtad selain Ummul Hakam. Ayat ini (al-Mumtahanah: 11) memerintahkan untuk membayar maskawin dari ganimah kepada laki-laki yang dintinggal istrinya yang murtad.يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ قَدْ يَىِٕسُوْا مِنَ الْاٰخِرَةِ كَمَا يَىِٕسَ الْكُفَّارُ مِنْ اَصْحٰبِ الْقُبُوْرِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah, sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa.

