× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Hai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya serta mengamalkan syariatNya. Apabila wanita-wanita yang beriman datang kepada kalian sebagai orang-orang yang berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, maka ujilah mereka. Agar kalian mengetahui kebenaran keimanan mereka. Allah lebih mengetahui tentang hakikat keimanan mereka. Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka beriman, berdasarkan tanda-tanda dan bukti yang kalian ketahui, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada suami-suami mereka yang masih kafir. Sebab kaum wanita beriman itu tidak halal dinikahi oleh orang-orang kafir, dan orang-orang kafir tidak halal menikahi wanita-wanita yang beriman. Berikanlah kepada suami-suami dari wanita-wanita yang telah masuk Islam itu setara dengan mahar yang telah mereka berikan. Tiada dosa atas kalian mengawini mereka, apabila kalian membayar mahar kepada mereka. Janganlah kalian mempertahankan tali pernikahan dengan istri-istri kalian yang kafir. Dan mintalah dari orang-orang musyrik mahar yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian yang telah murtad dari Islam dan bergabung dengan mereka. Demikian pula, hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka berikan kepada istri-istri mereka yang telah masuk Islam dan bergabung dengan kalian. Hukum yang disebutkan dalam ayat tersebut itulah hukum Allah yang diputuskanNya di antara kalian, maka janganlah kalian menyelisihinya. Allah Maha Mengetahui, tidak ada suatu pun yang luput dari pengetahuanNya, lagi Maha Bijaksana dalam perkataan dan perbuatan-Nya.

Back

Snow
Snow
Snow