Jika seorang dari istri-istri kalian yang murtad bergabung kepada kaum kafir, dan kaum kafir tidak memberikan kepada kalian mahar yang telah kalian berikan kepadanya, kemudian kalian menangkap orang-orang kafir itu atau selain mereka, dan kalian menang atas mereka, maka berikanlah kepada orang-orang Muslim yang istri mereka pergi sebanyak yang telah mereka berikan kepadanya sebelum itu dari harta rampasan perang atau selainnya. Dan takutlah kepada Allah yang kepada-Nyalah kalian beriman.
Back

