Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan mengamalkan syariat-Nya, jangan membunuh hewan buruan darat saat kalian sedang berihram haji atau umrah, atau kalian berada di wilayah haram. Barangsiapa yang membunuh hewan buruan darat apa pun dengan sengaja, maka hukumannya adalah hendaknya dia menyembelih hewan ternak yang mirip dengan hewan buruan tersebut, unta, sapi atau kambing atas dasar keputusan dua orang yang adil, lalu membagi-bagikannya kepada orang-orang miskin di Haram. Atau membeli dengan harganya makanan yang diberikan kepada fakir miskin di Haram, masing-masing miskin mendapatkan setengah sha, atau berpuasa satu hari untuk menggantikan setengah sha makanan tersebut. Allah menetapkan hukuman ini agar pelakunya memikul akibat dari perbuatannya. Siapa yang melakukan sebagian darinya sebelum pengharaman, maka Allah memaafkan mereka. Namun, siapa yang mengulang penyelisihan dengan sengaja, maka dia beresiko mendapatkan hukuman dari Allah. Allah Mahaperkasa, kuat dan kokoh kerajaan-Nya. Di antara bukti keperkasaanNya adalah bahwa dia membalas siapa yang mendurhakai-Nya bila Dua berkehendak, karena tidak ada yang bisa menghalangi-Nya untuk melakukan hal itu.
Back

