Bila kalian wahai para wali dari suami istri mengkhawatirkan perselisihan di antara keduanya yang menyebabkan perpisahan, maka utuslah kepada keduanya seorang hakam yang adil dari keluarga suami dan hakam yang adil dari keluarga istri, agar kedua hakam tersebut mempelajari dan menetapkan apa yang baik bagi suami istri. Allah akan membimbing suami istri melalui keinginan kuat dari kedua hakam tersebut untuk saling mendamaikan dan penggunaan mereka berdua terhadap cara-cara yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, tidak ada sesuatu pun dari perkara hamba-Nya yang samar bagi-Nya, Maha Mengenal terhadap apa yang disembunyikan oleh hati mereka.
Back

