Allah mengharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, dan termasuk ke dalam ibu adalah nenek dari pihak ibu atau dari pihak bapak, anak-anak perempuan kalian yang mencakup cucu perempuan dari anak laki-laki atau perempuan dan terus kebawah, saudara-saudara perempuan kalian, baik sekandung, seayah maupun seibu, bibi-bibi kalian, yaitu saudara perempuan bapak kalian dan kakek kalian, bibi-bibi kalian, yaitu saudara perempuan ibu-ibu kalian dan nenek-nenek kalian, keponakan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan, termasuk anak-anaknya, ibu-ibu yang telah menyusui kalian, saudara perempuan kalian dari susuan, Rasulullah telah mengharamkan dari susuan seperti apa yang haram dari nasab, ibu istri-istri kalian, baik kalian sudah melakukan hubungan suami istri dengan mereka atau belum, anak-anak perempuan dari istri kalian di mana biasanya mereka hidup satu rumah dengan kalian dan dalam tanggung jawab kalian, mereka adalah mahram sekalipun mereka tidak dalam pengasuhanmu, akan tetapi dengan syarat kalian telah melakukan hubungan dengan ibu mereka, bila kalian belum melakukan hubungan dengan ibu mereka lalu kalian mentalak ibu mereka atau sudah wafat sebelum kalian menyentuhnya, maka tidak ada dosa atas kalian untuk menikahi mereka. Sebagaimana Allah juga mengharamkan wanita-wanita yang telah dinikahi oleh anak-anak laki-laki kalian dari tulang sulbi kalian termasuk anak-anak yang mempunyai hubungan susuan dengan kalian. Pengharaman ini terjadi hanya dengan akad nikah dengannya, baik anak tersebut telah melakukan hubungan dengan istrinya atau belum. Allah juga mengharamkan menyatukan (menikahi) dua saudara sekaligus baik dari sisi nasab atau susuan dalam satu akad pernikahan kecuali apa yang telah terjadi dan berlalu di zaman jahiliyah. Haram juga menyatukan (menikahi) seorang wanita dan bibinya dari bapak atau dari ibu sebagaimana yang tercantum dalam sunnah (hadits). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun kepada orang-orang yang berbuat dosa bila mereka mau bertaubat. Maha Penyayang kepada mereka sehingga tidak membebani mereka dengan sesuatu yang tidak mereka sanggupi.
Back

