Dua orang yang terjatuh ke dalam perbuatan buruk zina, hukumlah mereka berdua dengan pukulan, celaan dan pengucilan. Bila keduanya bertaubat dari perbuatan tersebut dan melakukan perbaikan dengan amal-amal shalih maka hentikanlah hukuman dari mereka. Dari ayat ini dan sebelumnya bisa disimpulkan bahwa bila kaum laki-laki berzina, maka mereka dihukum yang berakhir dengan taubat dan perbaikan perilaku. Sedangkan kaum wanita dihukum dan dipenjara yang baru berakhir sampai dengan kematiannya. Hal ini berlaku di awal-awal Islam kemudian ia dinasakh dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya syariatkan, yaitu hukuman rajam bagi pezina muhshan baik laki-laki maupun wanita. Muhshan adalah laki-laki atau wanita dewasa, merdeka, berakal dan sudah pernah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan yang sah. Dan dicambuk seratus kali plus pengasingan selama satu tahun bagi yang belum muhshan. Sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan Maha Penyayang kepada mereka.
Back

