× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Wanita-wanita yang ditalak yang telah terputus haid dari mereka, karena usia mereka yang sudah tua, jika kalian ragu-ragu dan tidak tahu apa hukum tentang mereka? Maka iddah mereka adalah tiga bulan. Wanita-wanita belia yang belum haid, iddah mereka tiga bulan juga. Wanita-wanita yang hamil, iddah mereka ialah bila mereka melahirkan kandungannya. Barangsiapa yang takut kepada Allah, lalu melaksanakan hukum-hukum-Nya, niscaya Allah menjadikan untuknya kemudahan dari urusannya di dunia dan akhirat.

Back

Snow
Snow
Snow