Jika ada dua golongan dari kaum yang beriman berperang, maka damaikanlah, wahai orang-orang yang beriman, di antara keduanya, dengan menyeru keduanya supaya bertahkim (berhukum) kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Saw serta ridha dengan hukum keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya dan menolak memenuhi seruan itu, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu hingga kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Jika golongan itu telah kembali, maka damaikanlah di antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah dalam keputusan kalian, yaitu keputusan kalian tidak melanggar hukum Allah dan hukum Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang adil dalam keputusan hukum mereka, lagi memutuskan perkara di antara makhluk-Nya dengan adil. Ayat ini berisikan penetapan sifat mahabbah (mencintai) bagi Allah berdasarkan hakikatnya, sebagaimana yang pantas menurut keagungan-Nya.
Back

