× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Wahai Nabi, sesungguhnya Kami membolehkan istri-istrimu untukmu yang telah kamu beri mahar. Kami membolehkan hamba sahayamu dengan akad milkul yamin dari apa yang Allah limpahkan kepadamu sebagai nikmat. Dan Kami membolehkan untukmu menikah dengan anak perempuan paman dan bibimu dari ayah, anak perempuan paman dan bibimu dari ibu yang berhijrah bersamamu. Kami membolehkan untukmu seorang wanita beriman yang memberikan dirinya kepadamu tanpa mahar, bila kamu memang ingin menikahinya secara ikhlas untukmu, namun untuk selainmu, tidak boleh menikahi wanita dengan akad hibah. Kami mengetahui apa yang Kami tetapkan atas orang-orang Mukmin pada istri-istri mereka dan hamba-hamba sahaya mereka, yaitu mereka hanya boleh menikahi empat istri dan hamba sahaya yang mereka kehendaki dengan tetap mensyaratkan wali, mahar dan saksi atas mereka. Akan tetapi Kami memberimu keringanan dari apa yang Kami tetapkan untuk mereka. Kami memberimu kelapangan yang tidak Kami berikan kepada selainmu, agar dadamu tidak menjadi sempit dalam menikahi wanita-wanita yang kamu nikahi dari mereka. Ini adalah tambahan perhatian Allah kepada Rasul-Nya dan penghargaan-Nya kepadanya. Allah Maha Pengampun bagi dosa-dosa para hamba-Nya yang beriman, Maha Penyayang dengan memberikan kelonggaran bagi mereka.

Back

Snow
Snow
Snow