Nabi Muhammad tidak akan memikul dosa karena melakukan apa yang Allah halalkan, yaitu menikahi mantan istri anak angkatnya setelah keduanya bercerai, sebagaimana Allah menghalalkannya untuk nabi-nabi sebelumnya. Ini adalah sunnah Allah dalam agama pada orang-orang yang terdahulu, dan perkara Allah adalah sesuatu yang telah ditakdirkan dan pasti akan terlaksana.
Back

