Nabi Muhammad lebih berhak dengan orang-orang Mukmin dan lebih dekat kepada mereka atas diri mereka sendiri dalam perkara agama dan dunia. Kehormatan istri-istri Nabi atas umatnya adalah seperti kehormatan ibu-ibu mereka, maka tidak boleh menikahi istri-istri Nabi sesudah beliau. Sedangkan para pemilik hubungan kekerabatan di kalangan kaum muslimin, sebagian dari mereka lebih berhak atas warisan sebagian yang lain dalam hokum Allah dan syariat-Nya, daripada warisan berdasarkan iman dan hijrah. Kaum muslimin di awal-awal Islam saling mewarisi berdasarkan hijrah dan iman bukan kekerabatan, kemudian hal itu mansukh (dihapus) dengan ayat-ayat warisan. Kecuali bila kalian wahai kaum muslimin berkenan melakukan kebaikan kepada non ahli waris dalam bentuk bantuan, kebaikan, silaturahim, wasiat dan kebaikan lainnya. Hukum tersebut telah ditakdirkan dan ditetapkan di Lauh Mahfuzh, maka kalian wajib mengamalkannya. Ayat ini mewajibkan seseorang lebih menyintai Nabi daripada dirinya sendiri, wajib tunduk secara utuh kepada beliau, wajib menghormati Ummahatul Mukminin para istri Nabi, bahwa mencaci mereka merupakan kerugian yang sangat nyata.
Back

