× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah karena miskin atau karena sebab yang lain, maka hendaknya ia tetap menjaga kesucian dirinya dari perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberikan kemudahan untuk menikah. Para budak baik wanita maupun lelaki yang ingin mengadakan perjanjian mukatabah dengan pemiliknya yakni mau membayar dengan sebagian harta yang mereka dapatkan kepada pemiliknya. Maka para pemilik budak tersebut hendaknya bersedia untuk membuat perjanjian mukatabah dengan budak yang dimilikinya jika ia melihat ada kebaikan di dalamnya. Yakni kebaikan secara akal dan ia mampu untuk bekerja serta kebaikan dalam agama. Dan hendaknya para pemilik budak tersebut memberikan sebagian hartanya kepada budaknya, atau mengurangi bayaran yang harus dibayar oleh budak yang mukatab. Kalian (para pemilik budak) tidak diperkenankan memaksa mereka untuk berbuat zina dengan kalian agar para budak wanita tersebut mendapatkan harta. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi pada kalian, padahal mereka sebenarnya sangat ingin menjaga kehormatan mereka sedangkan kalian enggan memberikannya?? Di dalam ayat ini terdapat penjelasan tentang buruknya perbuatan mereka tersebut. Barangsiapa yang memaksa para budak wanita untuk berbuat zina, maka sesungguhnya Allah pasti akan mengampuni dan menyayangi para budak tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh orang yang memaksanya.

Back

Snow
Snow
Snow