Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah dengan empat kali bersumpah di depan hakim dengan mengucapkan : Saya bersumpah demi Allah!! Sesungguhnya aku jujur di dalam tuduhanku kepadanya dengan perbuatan zina.
Back

