Bila kalian mentalak istri-istri setelah terjadinya akad dan belum berhubungan suami istri tetapi kalian sudah menetapkan mahar untuk mereka, maka kalian tetap wajib membayarkannya setengah dari mahar yang sudah disepakati. Kecuali bila para istri yang ditalak memaafkan sehingga mereka tidak menuntut mahar yang menjadi haknya, atau suami yang memaafkan sehingga dia tetap memberikan seluruh maskawin kepada istri yang ditalak seluruhnya. Saling memaafkan di antara kalian wahai kaum laki-laki dan kaum wanita lebih dekat kepada rasa takut kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya. Jangan melupakan wahai manusia keutamaan dan kebaikan di antara kalian, yaitu memberikan apa yang bukan merupakan kewajiban atas kalian dan bersikap mudah terkait dengan hak. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan, Dia mendorong kalian dalam kebaikan dan mengajak kalian berbuat keutamaan.
Back

