× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri-istri mereka, para istri tersebut wajib menjalani masa tunggu (iddah) selama empat bulan sepuluh hari, selama itu ia tidak boleh keluar dari rumah yang dihuninya bersama suaminya, tidak boleh berhias dan tidak boleh menikah. Bila masa tersebut telah berakhir, maka tidak ada dosa atas kalian wahai para wali terkait dengan apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka dalam bentuk keluar dari rumah, berhias dan menikah sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh syariat. Allah Maha Mengenal apa yang kalian lakukan, lahir maupun batin dan akan membalas kalian atasnya.

Back

Snow
Snow
Snow