Talak yang masih membuka peluang rujuk adalah dua kali, satu kali setelah satu kali. Hukum Allah setelah talak satu adalah menahan istri dengan cara yang maa`ruf, mempergaulinya dengan baik setelah merujuknya atau membiarkan jalannya dengan tetap berbuat baik kepadanya dengan menunaikan hak-haknya dan tidak menyinggung keburukannya. Tidak halal bagi kalian wahai para suami untuk mengambil sedikitpun dari apa yang telah kalian berikan kepada para istri baik berupa mahar dan lainnya, kecuali bila suami istri khawatir tidak bisa menunaikan hak-hak rumah tangga, saat itu keduanya menyampaikan perkara mereka kepada para wali. Bila para wali khawatir suami istri tidak mampu menegakkan batasan-batasan Allah, maka tidak ada dosa bagi suami untuk menerima apa yang diberikan oleh istri sebagai tebusan tebusan atas permintaan talaknya. Hukum-hukum diatas adalah batasan-batasan Allah yang memisahkan antara yang halal dengan yang haram, maka janganlah kalian melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar batasan-batasan Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang zhalim dengan menganiaya diri mereka dengan beresiko memikul siksa Allah.
Back

