× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Wanita-wanita yang ditalak mereka masih aktif haidh wajib menunggu tanpa menikah setelah talak jatuh selama tiga kali suci atau tiga kali haidh sebagai kewajiban iddah atas mereka, agar mereka bisa memastikan bebasnya rahim dari janin. Tidak boleh bagi mereka selama masa tersebut menikah dengan laki-laki lain. Tidak halal bagi mereka menyembunyikan haidh atau kehamilan yang Allah ciptakan dalam rahim mereka, bila wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita yang beriman dengan sebenar-benar iman kepada Allah dan hari akhir. Para suami yang telah mentalak mereka lebih berhak untuk merujuk mereka selama masa iddah, dan hal itu patut dilakukan dengan maksud melakukan perbaikan dan kebaikan, bukan dengan niat merugikan atau menyiksa mereka dengan memperpanjang masa iddah mereka. Para istri mempunyai hak-hak atas suami seperti kewajiban mereka dengan cara yang ma`ruf, namun kaum laki-laki tetap mempunyai kedudukan lebih atas kaum wanita dari kebaikan bermuamalah, pergaulan dengan cara yang baik dan qiwamah (pemimpin) terhadap rumah tangga serta kepemilikan hak talak. Allah Mahaperkasa, pemilik kemuliaan yang jelas, Mahabijaksana dengan meletakkan segala sesuatu di tempatnya yang patut

Back

Snow
Snow
Snow