× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Kaum muslimin bertanya kepadamu wahai Nabi tentang hukum bermuamalat dengan khamar, meminumnya, menjual dan membelinya. Khamar adalah semua yang memabukkan yang menutup akal dan menghalangi kerjanya, baik dalam bentuk minuman maupun makanan. Mereka juga bertanya kepadamu tentang hukum judi, -yaitu memberikan dan menerima harta sebagai taruhan menang atau kalah di antara dua pihak- katakan kepada mereka : Semua itu mengandung mudharat-mudharat dan kerusakan-kerusakan di dunia dan di akhirat, akal dan harta, namun di sisi lain ia mempunyai manfaat bagi manusia dalam bentuk keuntungan materi dan lainnya. Tapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena keduanya menghalangi dzikir kepada Allah dan shalat, menanamkan permusuhan dan kebencian di antara manusia dan menghabiskan harta. Ayat ini merupakan mukadimah bagi pengharaman keduanya. Mereka juga bertanya kepadamu tentang kadar harta mereka yang akan mereka infakkan sebagai sedekah secara suka rela. Katakan kepada mereka : Nafkahkanlah kadar yang lebih dari kebutuhan kalian. Dengan keterangan yang jelas seperti ini Allah menjelaskan kepada kalian ayat-ayat-Nya dan hukum-hukum syariat-Nya, agar kalian merenungkan apa yang bermanfaat bagi kalian di dunia dan di akhirat.

Back

Snow
Snow
Snow