Janganlah membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan alasan syar`i, seperti qishash, hukum rajam bagi pezina muhshan (yang sudah pernah menikah), atau hukum bunuh bagi orang yang murtad. Barangsiapa dibunuh dengan tanpa alasan syar`i, maka Kami berikan kepada walinya, yaitu ahli waris atau hakim, alasan untuk menuntut bunuh orang yang membunuhnya atau meminta diyat. Tidak dibenarkan bagi wali korban pembunuhan itu melampaui ketentuan Allah dalam melakukan qishas, seperti membunuh dua orang atau sekelompok orang karena membunuh satu orang, atau mencincang-cincang pembunuh. Sesungguhnya Allah menolong wali korban pembunuhan terhadap pembunuhnya hingga dapat membunuhnya sebagai qishash.
Back

