Sesungguhnya zakat-zakat yang wajib itu hanya diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkannya yang tidak memiliki apa-apa, orang-orang miskin yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, para pengumpul zakat (amil-amil zakat), orang-orang mualaf yang dibujuk hatinya dan diharapkan keislamannya atau diharapkan bertambah kekuatan imannya, atau kemanfaatannya bagi Islam, atau dibayarkan untuk mencegah kejahatan yang akan dilakukan seseorang terhadap orang-orang muslim, juga untuk memerdekakan hamba sahaya dan budak yang hendak membebaskan dirinya, juga kepada orang yang bangkrut karena memperbaiki keadaan, dan untuk orang yang sangat banyak hutangnya (dan ia berutang bukan untuk hal-hal yang mubazir dan membuat kerusakan) sehingga dia melarat, juga untuk orang yang berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang bepergian yang kehabisan bekal (musafir). Pembagian zakat ini merupakan fardhu yang telah Allah tetapkan dan tentukan. Dan Allah Maha Mengetahui akan kemashlahatan hamba-hamba-Nya dan Mahabijaksana dalam mengurus dan menentukan syariat-Nya.
Back

