Seandainya tidak ada ketetapan dan ketentuan Allah yang terdahulu bagi umat ini, yaitu kebolehan mengambil harta ghanimah (rampasan perang) dan tebusan tawanan, niscaya kalian akan mendapatkan siksa yang amat pedih karena mengambil ghanimah dan tebusan sebelum ditetapkan hukum syarat kedua hal tersebut.
Back

