Maka barang siapa memberikan hartanya di jalan Allah, seperti ke-pada fakir miskin, anak yatim, dan kebajikan lainnya, dan bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya,
BackMaka barang siapa memberikan hartanya di jalan Allah, seperti ke-pada fakir miskin, anak yatim, dan kebajikan lainnya, dan bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya,
Back