× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Tidak ada sesuatu pun (mahar) atas kalian, jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka dan sebelum kalian menentukan maharnya. Dan hendaklah kalian berikan suatu mutah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. Allah Swt. memperbolehkan menalak istri sesudah melakukan akad nikah dengannya dan sebelum menggaulinya. Ibnu Abbas, Tawus, Ibrahim, dan Al-Hasan Al-Basri mengatakan, yang dimaksud dengan istilah al-massu ialah nikah. Bahkan boleh menceraikannya sebelum menggaulinya, dan sebelum menetapkan besarnya maskawin jika dia menyerahkan hal tersebut, sekalipun dalam perceraian itu menyakitkan hatinya. Karena itulah Allah Swt. memerintahkan kepada pihak suami agar memberinya mutah, yaitu pemberian untuk menghibur hatinya. Pemberian mutah tersebut disesuaikan dengan keadaan kemampuan ekonomi pihak suami; bagi yang kaya disesuaikan dengan kekayaannya, dan bagi yang tidak mampu disesuaikan dengan kemampuannya. Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Ismail ibnu Umayyah, dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa mutah talak yang jumlahnya paling besar ialah berupa seorang pelayan (budak), sedangkan yang lebih rendah dari itu berupa uang perak, dan yang lebih rendah lagi dari semuanya adalah berupa pakaian. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yaitu apabila si lelaki yang bersangkutan dari kalangan orang yang mampu, hendaklah ia memberinya mutah berupa seorang pelayan atau yang seimbang dengannya. Jika dia orang yang tidak mampu, hendaklah dia memberi mutah dengan tiga setel pakaian. Asy-Syabi mengatakan bahwa mutah yang pertengahan ialah berupa baju kurung, kerudung, milhafah, dan jilbab. Ia mengatakan bahwa dahulu Syuraih memberikan mutah-nya sejumlah lima ratus (dirham). Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mamar, dari Ayyub ibnu Sirin yang mengatakan bahwa ia pernah memberi mutah berupa seorang pelayan, atau nafkah atau pakaian. Ia mengatakan, Al-Hasan ibnu Ali pernah memberi mutah-nya sejumlah sepuluh ribu (dirham). Menurut suatu riwayat, wanita yang diceraikannya mengatakan, "Harta yang sedikit dari kekasih yang menceraikannya." Imam Abu Hanifah berpendapat, apabila suami istri bersengketa mengenai jumlah mutah, maka hal yang diwajibkan atas pihak suami bagi pihak istri adalah separo mahar misil-nya. Imam Syafii di dalam qaul jadid-nya mengatakan bahwa pihak suami tidak boleh dipaksa membayar jumlah tertentu dari mutah, kecuali bila mutah yang dibayarnya itu jauh di bawah standar yang dinamakan mutah. Imam Syafii mengatakan, hal yang paling ia sukai dalam jumlah minimal mutah ialah pakaian yang cukup untuk dikenakan si wanita dalam salatnya. Di dalam qaul qadim-nya Imam Syafii mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kadar tertentu dalam masalah mutah kecuali ia menganggap baik berupa uang yang jumlahnya tiga puluh dirham, seperti apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. Para ulama berselisih pendapat pula mengenai mutah ini, apakah mutah diwajibkan bagi setiap wanita yang ditalak, atau mutah itu hanya wajib diberikan kepada istri yang diceraikan sebelum digauli lagi belum ditentukan jumlah maskawinnya? Di kalangan ulama banyak pendapat yang menanggapinya. Pendapat pertama mengatakan bahwa mutah wajib diberikan kepada setiap wanita yang diceraikan, mengingat keumuman makna firman-Nya: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mutah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. (Al-Baqarah: 241) Juga karena firman-Nya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepada kalian mutah dan aku ceraikan kalian dengan cara yang baik. (Al-Ahzab: 28) Sedangkan mereka telah menerima maskawinnya yang telah disebutkan, dan mereka pun telah digauli. Hal ini merupakan pendapat Said ibnu Jubair, Abul Aliyah, Al-Hasan Al-Basri, dan pendapat ini merupakan salah satu dari pendapat Imam Syafii. Akan tetapi, dari kalangan mereka ada yang memilih pendapat dalam qaul jadid merupakan pendapat yang benar. Pendapat kedua mengatakan bahwa mutah wajib diberikan kepada seorang wanita apabila diceraikan sebelum digauli, sekalipun maskawinnya telah ditentukan, karena firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mutah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Al-Ahzab: 49) Syubah dan lain-lainnya telah meriwayatkan dari Qatadah, dari Said ibnul Musayyab yang mengatakan bahwa ayat ini telah dimansukh oleh ayat yang ada di dalam surat Al-Baqarah (ayat 236). Imam Bukhari meriwayatkan di dalam kitab Sahih-nya dari Sahl ibnu Sad dan Abu Usaid, bahwa keduanya pernah menceritakan hadis berikut: Rasulullah Saw. pernah mengawini Umaimah binti Syurahbil, ketika Umaimah dimasukkan ke dalam rumah Nabi Saw. dan Nabi Saw. mengulurkan tangannya kepada Umaimah, maka seakan-akan Umaimah tidak suka dengan perkawinan ini. Lalu Nabi Saw. memerintahkan kepada Abu Usaid agar memberinya perlengkapan dan pakaian, yaitu berupa dua setel pakaian berwarna biru (sebagai mutah-nya). Pendapat ketiga mengatakan bahwa mutah hanya diberikan kepada wanita yang diceraikan dalam keadaan belum digauli dan belum ditentukan maharnya. Untuk itu apabila si suami pernah menggaulinya, maka suami diwajibkan membayar mahar misil-nya, bilamana si istri menyerahkan masalah tersebut. Jika pihak suami telah menentukan jumlah maskawinnya, lalu ia menceraikannya sebelum menggaulinya, maka wajib diberikan kepadanya separo dari maskawin yang telah ditentukan itu. Apabila si suami telah menggaulinya (serta telah menentukan mahamya), maka seluruh mahar harus diberikan kepada si istri sebagai ganti dari mutah. Sesungguhnya wanita yang berhak menerima mutah hanyalah wanita yang belum ditentukan maskawinnya, juga belum digauli oleh suaminya. Pengertian inilah yang ditunjukkan oleh ayat di atas, yaitu yang mewajibkan pemberian mutah kepadanya atas tanggungan pihak suami yang menceraikannya. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Umar dan Mujahid. Tetapi di kalangan ulama ada yang menyunatkan pemberian mutah kepada setiap wanita yang diceraikan selain wanita mufawwidah (yang memasrahkan jumlah maskawinnya), lalu ia diceraikan sebelum digauli. Hal ini jelas tidak diingkari, dan berdasarkan pengertian ini pula ditakwilkan ayat takhyir yang ada di dalam surat Al-Ahzab. Karena itulah Allah Swt. berfirman: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mutah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. (Al-Baqarah: 241) Tetapi di antara ulama ada yang mengatakan bahwa pemberian mutah disunatkan secara mutlak. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Syihab Al-Qazwaini, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Said ibnu Sabiq, telah menceritakan kepada kami Amr (yakni Ibnu Abu Qais), dari Abu Ishaq, dari Asy-Syabi yang mengatakan bahwa mereka menanyakan kepadanya tentang mutah, apakah ada batasannya? Maka ia membacakan firman-Nya: Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula). (Al-Baqarah: 236) Asy-Syabi mengatakan bahwa ia belum pernah melihat seseorang yang melakukan batasan dalam mutah. Demi Allah, seandainya mutah adalah hal yang wajib, niscaya para kadi menetapkan batasan untuknya.

Back

Snow
Snow
Snow