× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lain-lain, yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki-laki menghadap Nabi saw. dan berkata: "Ya Rasulallah. Apabila aku makan daging, timbul syahwatku kepada wanita. Oleh karena itu saya haramkan daging untukku." Maka turunlah ayat ini (al-Maa-idah: 87) sebagai larangan untuk mengharamkan yang halal. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari al-Aufi yang bersumber dari Ibnu Abbas. Hadits seperti ini diriwayatkan pula oleh Ikrimah, Abu Qilabah, Mujahid, Abu Malik, an-Nakhai, as-Suddi, dan lain-lain, tetapi mursal. Bahwa beberapa sahabat, di antaranya Utsman bin Mazhun, mengharamkan bercampur dengan istrinya sendri dan mengharamkan makan daging. Mereka mengambil pisau untuk memotong kemaluannya supaya syahwatnya terputus, sehingga mereka tidak terganggu lagi beribadah kepada Allah. Maka turunlah ayat ini (al-Maa-idah: 87) yang melarang kaum Mukminin mengharamkan barang yang halal. Keterangan: menurut riwayat as-Suddi, para shahabat yang mengharamkan itu terdiri dari sepuluh orang, antara lain: Ibnu Mazhun dan Ali bin Abi Thalib. Menurut riwayat Ikrimah, mereka itu antara lain: Ibnu Mazhun, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Masud, al-Miqdad bin al-Aswad, serta Salim (abid yang telah dibebaskan dan diangkat sebagai keluarga Abu Hudzaifah). Sedangkan menurut riwayat Mujahid, mereka antara lain: Ibnu Mazhun dan Abdullah bin Umar. Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir di dalam kitab Taarikh-nya, dari as-Suddish Shaghir, dari al-Kalbi, dari Abu Shalih, yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa turunnya ayat ini (al-Maa-idah: 87) berkenaan dengan segolongan shahabat , di antaranya Abu Bakr, Umar, Ali, Ibnu Masud, Utsman bin Mazhun, al-Miqdad bin al-Aswad, dan Salim (maulaa Abu Hudzaifah) yang sepakat akan mengebiri dirinya, menjauhi istrinya, tidak akan makan daging dan lemak, akan memakai pakaian paderi, dan tidak akan makan kecuali sekedarnya saja. Mereka akan berdakwah mengelilingi dunia seperti para rahib. Ayat di atas melarang perbuatan seperti itu. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Zaid bin Aslam bahwa Abdullah bin Rawahah kedatangan keluarganya di saat ia berada di rumah Rasulullah saw. Ketika pulang, ia mendapati tamunya belum disuguhi makanan, karena mereka menunggunya. Ia berkata pada istrinya: "Mengapa engkau biarkan tamuku tidak disuguhi makanan karena menungguku, padahal makanan itu haram bagiku?" Istrinya berkata: "Makanan inipun haram bagiku." Dan tamunya juga berkata: "Makanan inipun haram bagiku." Karena peristiwa itu, Abdullah mempersilakan makan kepada tamunya, sambil mengucapkan bismillaah (dengan nama Allah), dan iapun ikut makan bersamanya. Setelah itu ia pergi kepada Rasulullah saw. seraya menceritakan kejadian di rumahnya. Maka turunlah ayat ini (al-Maa-idah: 87) yang melarang kaum Mukminin mengharamkan barang yang halal.

Back

Snow
Snow
Snow