× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini (al-Maa-idah: 41) turun berkenaan dengan dua golongan Yahudi. Salah satu diantaranya, pada zaman Jahiliyah, suka mendzolimi orang lain, yaitu mereka memaksa hukum yang tidak seimbang. Apabila si kuat (ekonominya) membunuh si lemah, maka fidyahnya (tebusannya) 50 wasaq. Sebaliknya apabila si lemah membunuh si kuat, maka fidyahnya 100 wasaq. Ketetapan ini berlaku hingga Rasulullah saw. diutus. Pada suatu ketika si lemah membunuh si kuat. Si kuat mengutus agar si lemah membayar fidyahnya 100 wasaq. Berkatalah si lemah: "Apakah dapat terjadi di dua kampung yang agama, turunan, dan negaranya sama, membayar tebusan berbeda (setengah dari yang lain)? Kami berikan sekarang ini dengan rasa dongkol, tertekan serta takut terjadi perpecahan. Tapi sekiranya Muhammad sudah sampai kemari, kami tidak akan memberikan itu kepadamu." Hampir saja terjadi peperangan di antara dua golongan itu. Mereka bersepakat untuk menjadikan Rasulullah sebagai penengah. Mereka mengutus orang-orang munafik untuk mengetahui pendapat Muhammad. Ayat ini (al-Maa-idah: 41) diturunkan untuk memperingatkan Nabi agar tidak mengambil pusing perihal mereka. Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan lain-lain, yang bersumberdari al-Barra bin Azib. Bahwa di depan Rasulullah saw, berlalulah orang-orang Yahudi membawa seorang terhukum yang dijemur dan dipukuli. Rasulullah saw. memanggil mereka dan bertanya: "Apakah demikian hukuman terhadap orang berzina yang kalian dapati di dalam kitab kalian?" Mereka menjawab: "Ya." Kemudian Rasulullah memanggil seorang ulama mereka dan bersabda: "Aku bersumpah atas Nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian kamu dapati hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitabmu?" Ia menjawab: "Tidak. Demi Allah, jika engkau tidak bersumpah lebih dulu, tidak akan kuterangkan. Sesungguhnya hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitab kami adalah dirajam (dilempari batu sampai mati). Akan tetapi karena banyak pembesar-pembesar kami yang melakukan zina, maka kami mengabaikannya. Namun apabila seorang hina berzina, kami tegakkan hukum sesuai dengan kitab. Kemudian kami berkumpul dan mengubah hukuman tersebut dengan menetapkan hukuman yang ringan dilaksanakan, baik bagi orang hina dan pembesar, yaitu menjemur dan memukuliya." Bersabdalah Rasulullah saw, "Ya Allah, sesungguhnya saya yang pertama menghidupkan perintah-Mu setelah dihapus oleh mereka." Kemudian Rasulullah menetapkan hukum rajam, kemudian dirajamlah Yahudi pezina itu. Maka turunlah ayat ini (al-Maa-idah: 41) samai dengan, in uutiitum haadzaa fa khudzuuh, (jika diberikan ini [yang sudah dirubah-rubah oleh mereka] kepada kamu, maka terimalah). Dalam peristiwa lain, kaum Yahudi mengutus orang-orang untuk meminta fatwa kepada Nabi Muhammad saw, dengan catatan apabila fatwanya menyuruh agar pezina itu dijemur dan dipukuli sesuai dengan hukum yang mereka tetapkan, maka fatwa itu akan diterima. Namun jika beliau memberi fatwa agar pezina itu dirajam, maka fatwa itu harus diabaikan. Maka turunlah ayat berikutnya (al-Maa-idah: 41-45) yang memberi peringatan agar selalu menegakkan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah swt. Diriwayatkan oleh al-Humaidi di dalam Musnad-nya, yang bersumber dari Jabir bin Abdillah. Hadits seperti ini diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi di dalam kitab ad-Dalaa-il, yang bersumber dari Abu Hurairah. Bahwa seorang laki-laki dari suku Fadak telah berzina. Orang-orang Fadak menulis surat kepada orang-orang Yahudi di Madinah agar mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukuman bagi pezina itu. Maka jika beliau memerintahkan dijilid (dipukuli), terimalah, dan jika beliau memerintahkan supaya dirajam, jangan diterima. Orang-orang Yahudi di Madinah bertanya kepada Nabi saw. Nabi pun menjawab seperti yang tersebut dalam hadits di atas.kemudian diperintahkan agar orang tersebut dirajam. Maka turunlah ayat tersebut di atas (al-Maa-idah: 42) sebagai tuntunan agar Nabi menetapkan hukum sesuai dengan hukum Allah.

Back

Snow
Snow
Snow