Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ikrimah. Hadits seperti ini diriwayatkan pula oleh as-Suddi bahwa al-Hathm bin Hind al Bakri datang ke Madinah membawa kafilah yang penuh dengan makanan, dan memperdagangkannya. Kemudian ia menghadap Nabi saw. untuk masuk Islam dan berbaiat (bersumpah setia). Setelah ia pulang, Nabi saw. bersabda kepada orang-orang yang ada pada waktu itu bahwa ia masuk ke sini dengan muka seorang penjahat dan pulang dengan punggung pengkhianat. Dan sesudah sampai ke Yamamah, ia pun murtad dari agama Islam. Pada suatu waktudi bulan Zulkaidah, ia (al-Hathm) berangkat membawa kafilah yang penuh dengan makanan menuju Mekah. Ketika para shahabat Nabi mendengar berita kepergiannya ke Mekah, bersiaplah segolongan Muhajirin dan Anshar untuk mencegat kafilahnya. Akan tetapi turunlah ayat ini (al-Maaidah: 2) yang melarang perang pada bulan haram. Pasukan itupun tidak jadi mencegatnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Zaid bin Aslam bahwa dengan terhalangnya Rasulullah saw. dan para shahabatnya mengerjakan umrah di Masjidil Haram di Mekah (yang menimbulkan perjanjian Hudaibiyyah di antara kaum Muslimin dan musyrikin), para shahabat Nabi merasa kesal karenanya. Pada suatu hari lewatlah orang-orang musyrikin dari penduduk masyriq (timur) akan menjalankan umrah. Berkatalah para shahabat Nabi saw, "Mari kita cegat mereka sebagaimana mereka pernah mencegat shahabat-shahabat kita." Maka Allah menurunkan ayat ini (al-Maaidah: 2) sebagai larangan membalas dendam.
Back

