× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hakim yang bersumber dari Aisyah. Hadits ini diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi yang bersumber dari Ibnu Abbas. Bahwa ketika Saudah binti Zamah sudah tua dan takut diceraikan oleh Rasulullah saw., ia berkata: "Hari giliranku aku hadiahkan kepada Aisyah." Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 128) yang membolehkan tindakan seperti itu yang dilakukan oleh Siti Saudah. Diriwayatkan oleh Said bin Manshur yang bersumber dari Said bin al-Musayyab. Riwayat ini mempunyai syaahid (penguat) yang maushul, yang dikemukakan oleh al-Hakim dari Ibnul Musayyab yang bersumber dari Rafi bin Khadij. Bahwa istri Rafi bin Khadij, yaitu putri Muhammad bin Muslimah, kurang disayangi oleh suaminya karena tua atau hal lain, sehingga ia khawati akan diceraikan. Berkatalah si istri: "Janganlah engkau menceraikan aku, dan kau boleh datang sekehendak hatimu." Maka Allah menurunkan ayat ini (an-Nisaa: 128) sebagai anjuran kepada kedua belah pihak untuk mengadakan persesuaian dalam berumah tangga. Diriwayatkan oleh al-Hakim yang bersumber dari Aisyah bahwa turunnya ayat ini (an-Nisaa: 128) berkenaan dengan seorang laki-laki yang mempunyai istri dan telah beranak banyak. Ia ingin menceraikan istrinya dan kawin lagi dengan wanita lain. Akan tetapi istrinya merelakan dirinya untuk tidak mendapat giliran asal tidak diceraikan. Ayat ini (an-Nisaa: 128) membenarkan perdamaian dalam hubungan suami istri. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Said bin Jubair bahwa ketika turun ayat ini (an-Nisaa: 128), ada seorang wanita berkata kepada suaminya: "Saya rida mendapat nafkah saja darimu, dan tidak mendapat giliran, asal tidak dicerai." Maka turunlah kelanjutan ayat tersebut sampai akhir (an-Nisaa: 128) yang membolehkan perbuatan seperti itu.

Back

Snow
Snow
Snow