Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Aisyah bahwa ada seorang laki-laki, ahli waris dan wali seorang putri yatim, menggabungkan seluruh harta si yatim itu dengan hartanya, sampai pada barang yang sekecil-kecilnya. Bahkan sampai-sampai ia mau menikahinya dan tidak mau menikahkannya kepada orang lain, karena takut harta bendanya terlepas dari tangannya. Wanita yatim itu dilarang menikah sama sekali. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa: 127) yang menjelaskan bagaimana seharusnya mengurus anak yatim. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari as-Suddi bahwa Jabir mempunyai saudara misan wanita yang rupanya jelek, tapi mempunyai harta warisan dari ayahnya. Jabir sendiri enggan menikahinya dan juga tidak mau menikahkannya kepada orang lain, karena takut harta bendanya lepas dari tangannya, dibawa oleh suaminya. Ia bertanya kepada Rasulullah saw, lalu turunlah ayat ini (an-Nisaa: 127) sebagai pedoman bagi mereka yang mengurus anak yatim.
Back

