× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi dan Nasai dari Abi Said Al-Khudhri, ia berkata bahwa tatkala kami mendapatkan tawanan wanita dari Authas dan mereka mempunyai suami dan kami merasa enggan untuk menggauli mereka. Maka kami pun bertanya pada nabi saw. Maka turunla ayat ini. Dan ia berkata bahwa terkecuali apa yang telah menjadi harta rampasan perang, hal itu dihalalkan bagi kami. Diriwayatkan oleh Tabrani dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa ayat ini turun ketika perang Hunain, waktu itu Allah memberikan kemenangan pada perang Hunain dan kaum muslimin mendapatkan tawanan wanita ahli kitab yang mempunyai suami. Dan ketika seseorang hendak menggauli salah satu wanita tersebut, berkata, "sesungguhnya aku mempunyai suami." Maka ditanyakan lah perihal ini pada rasulullah saw. Lalu turunlah ayat ini. Dan mengenai bunyi ayat, "dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya,sesudah menentukan mahar itu." Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Mutamar bin Sualiman dari bapakya, dari seorang lelaki Hadrami, ia berkata bahwa dahulu para lelaki sudah ditentukan mahar untuk perkawinannya dengan jumlah yang diwajibkan. Sehingga banyak yang kesulitan untuk membayar mahar tersebut. Maka turunlah bunyi ayat ini. "dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya,sesudah menentukan mahar itu."

Back

Snow
Snow
Snow