Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Abu Daud dan Nasai dari Ibnu Abbas, berkata bahwa dahulu orang-orang jahiliah apabila seorang lelaki mati diantara mereka, maka ahli warisnya nya lebih berhak atas isteri-isterinya. Biasanya isteri-isterinya itu dinikahkan pada orang lain, atau dinikahi oleh dirinya sendiri, karena ia lebih berhak daripada keluarga isteri-isteri tersebut. Maka turunlah ayat ini. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Hatim dengan sanad hasan dari Abi Umamah bin Sahal bin Hanif, ia berkata bahwasanya tatkala Abu Qais bin Aslat wafat, lalu anak tertua darinya ingin menikahi isteri mudanya, sebagaimana kebiasaan mereka pada zaman Jahiliah. Maka turunlah ayat ini. Hadis ini dikuatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Jarir. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, Faryabi, dan Tabrani dari Adi bin Tsabit dari seorang lelaki Anshar ia berkata bawa tatkala Qais bin Aslat wafat, dan ia adalah seorang yang salih dari kaumnya, lalu anak tertuanya ingin melamar isteri muda Qais, maka isteri muda Qais pun berkata, "kamu sudah aku anggap seperti anak sendiri, sedangkan kamu adalah seorang salih dari kaum mu." Lalu isteri Qais pun mendatangi nabi saw seraya mengadukan permasalahan ini. Lalu nabi bersabda, "pulanglah ke rumahmu!" Setelah itu, turunlah ayat 22, "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau." Diriwayatkan oleh Ibnu Said dari Muhamad bin Kaab Al-Qaradziy, berkata bahwa dahulu apabila meninggal seorang lelaki maka anaknya berhak atas kepemilikan isteri-isterinya. Karena bukan ibu kandungnya sendiri, maka dinikahinya sendiri atau dia nikahkan pada orang lain. Dan tatkala Abu Qais bin Aslat meninggal maka anaknya hendak menikahi isteri muda Qais sebagai harta warisan karena tidak ada harta yang diwariskan padanya. Lalu isteri Qais ini pun mendatangi nabi saw seraya mengadukan permasalahan ini. Maka nabi saw bersabda, "Pulanglah! semoga Allah menurunkan ayat untukmu tentang ini." Maka turunlah ayat 22, "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu," Dan turun juga ayat 19, "tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa, "
Back

