× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Diriwayatkan oleh al-Hakim yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Abdul Yazid (Abu Rukanah) menalak istrinya (ummu Rukanah), kemudian ia menikah lagi dengan seorang wanita Madinah. Istrinya mengadu kepad Rasulullah saw. dengan berkata: "Ya Rasulullah, tidak akan terjadi hal seperti ini kecuali karena si rambut pirang." Ayat ini (ath-Thalaaq: 1) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang menegaskan bahwa kewajiban seorang suami terhadap istrinya yang ditalak tetap harus ditunaikan sampai habis masa idah, tapi dilarang tidur bersama. Menurut adz-Dzahabi, isnaad hadits ini lemah dan isi beritanya salah, karena peristiwa Abdu Yazid terjadi sebelum Islam sampai kepadanya. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Qatadah yang bersumber dari Anas. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah; dan diriwayatkan pula oleh Ibnul Mundzir yang bersumber dari Ibnu Sirin, tetapi keduanya mursal, bahwa Rasulullah saw. menalak istrinya yang bernama Hafshah. Ia pun pulang kepada keluarganya. Ayat ini (ath-Thalaq: 1) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang memerintahkan kepada Rasulullah saw. agar memberi nafkah kepada Hafshah sampai habis masa idah. Dan dikatakan (oleh Jibril) agar Rasulullah rujuk kembali, karena Hafshah termasuk wanita ahli shaum dan bangun malam (Shalat) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Muqatil bahwa ayat ini (ath-Thalaq: 1) turun berkenaan dengan Abdullah bin Amr bin al-Ash, Thufail bin al-Harits, dan Amr bin Said al-Ash yang menalak istri mereka yang sedang haid. Ayat ini (ath-Thalaq: 1) melarang perbuatan seperti itu.

Back

Snow
Snow
Snow