× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Diriwayatkan oleh enam imam yaitu Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata bahwasanya rasulullah saw dan Abu Bakar pernah datang dengan berjalan kaki untuk menjenguk diriku. Nabi saw melihatku sedang tidak sadarkan diri. Lalu beliau mengambil air dan berwudlu. Setelah itu ia memercikkan air kepadaku, lalu akupun sadarkan diri. Kemudian aku bertanya, "Apa yang harus aku lakukan dengan hartaku?" Maka turunlah ayat ini. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Al-Hakim. Dari Jabir ia berkata, telah datang isteri Said bin Rabi kepada rasulullah saw seraya berkata, "Wahai rasulullah! inilah dua anak perempuan Said, yang mana Said mati sebagai syahid dalam peperangan Uhud bersamamu! Namun paman kedua anak ini telah mengambil harta warisan tanpa meninggalkan sedikitpun untuk keduanya. Dan kedua anak perempuan ini tidak dapat menikah kecuali dengan harta. Maka rasulullah saw pun bersabda, "Allah akan memutuskan perkara ini." Maka turunlah ayat waris ini. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata bahwa orang-orang yang berpegang pada hadis di atas adalah yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan mengenai dua anak perempuan Said dan bukan mengenai Jabir karena Jabir pada saat itu belum mempunyai anak. Lalu Ibnu Hajar berkata, jawaban untuk permasalahan di atas adalah bahwa ayat ini diturunkan untuk kedua permasalahan secara bersamaan. Pada mulanya diturunkan mengenai kedua anak perempuan Said dan di ayat berikutnya yaitu ayat 12 mengenai kisah Jabir. Adapun mengenai perkataan Jabir seperti hadis pertama di atas, maka turunlah ayat 11. Atau maksud daripada ayat kalalah (ayat 12) adalah sambungan daripada ayat 11. Dan terdapat pula sebab turun ayat ini yang ketiga. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari jalur As-Sudi, berkata bahwasanya dahulu orang-orang Jahiliah tidak memberikan warisan pada anak-anak perempuan dan juga anak laki-laki yang lemah yang tidak bisa berperang. Pada suatu waktu, Abdurrahman saudara Hasan Al-Syair wafat dengan meninggalkan seorang isteri yang biasa dipanggil Ummu Kuhhah dengan kelima anak perempuannya. Lalu keluarga Abdurrahman mengambil harta warisannya tanpa meninggalkan untuk isteri dan anak-anaknya. Lalu Ummu Kuhhah pun mengadu pada nabi saw, maka turunlah ayat 11 yang berbunyi, "dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;" Lalu untuk Ummu Kuhhah ayat 12 yang berbunyi, "Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan.."

Back

Snow
Snow
Snow