Diriwayatkan oleh Abu Syaikh dan Ibnu Hibban dalam kitab Al-Faraid dari jalur Al-Kalbi dari Abi Shalih dari Ibnu Abbas, bahwa dahulu kebiasaan orang-orang Jahiliah tidak memberikan harta warisan kepada wanita dan juga laki-laki yang masih kecil sampai tumbuh dewasa. Kemudian ada seorang lelaki Anshar bernama Aus bin Tsabit yang wafat dan meninggalkan dua anak perempuan dan satu anak lelaki yang masih kecil. Maka datanglah dua anak pamannya (yang sudah besar) bernama Khalid dan Urfatah dan keduanya adalah keluarga yang dianggap punya hak warisan, lalu keduanya mengambil harta warisan secara keseluruhan. Dengan demikian, maka isteri daripada Aus pun mendatangi rasulullah saw seraya mengadukan permasalahannya tersebut. Rasulullah saw bersabda, "Aku belum tahu apa yang harus aku katakan." Maka turunlah ayat ini.
Back

