Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari al-Hasan bahwa ayat ini (al-Mumtahanah: 11) turun berkenaan dengan Ummul Hakam binti Abi Sufyan yang murtad (kemudian melarikan diri dari suaminya), bahkan kemudian menikah dengan seorang laki-laki bangsa Tsaqif. (Dalam Hadits ini dikemukakan pula bahwa) tidak seorangpun wanita dari bangsa Quraisy yang murtad selain Ummul Hakam. Ayat ini (al-Mumtahanah: 11) memerintahkan untuk membayar maskawin dari ganimah kepada laki-laki yang dintinggal istrinya yang murtad.
Back

