× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abi Shalih, bahwa dahulu seseorang bila menikahkan budak perempuannya, maka diambillah maskawinnya atau tidak diberikan kepada budak wanita tersebut. Maka Allah melarang untuk berbuat seperti itu dengan menurunkan ayat ini.

Back

Snow
Snow
Snow