× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dari Mamar, dari Ibnu Abi Najih, yang bersumber dari Mujahid bahwa pada waktu itu orang-orang biasa berkunjung bersama-sama orang buta, orang pincang, atau orang sakit ke rumah bapaknya, ke rumah saudaranya, ke rumah saudarinya, ke rumah bibinya (dari pihak bapak), atau ke rumah bibinya (dari pihak ibu). Orang-orang yang diajak itu merasa keberatan dengan berkata: "Mereka membawa kita ke rumah orang lain." Maka turunlah ayat ini (an-Nuur: 61) sebagai kelonggaran kepada mereka (orang buta, pincang, atau sakit) untuk makan di rumah orang lain. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika turun ayat, yaa ayyuhalladziina aamanuu laa takuluu amwaalakum bainakum bil baathil, (hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil), sampai akhir ayat (an-Nisaa : 29), kaum Muslimin menghentikan makan di tempat orang lain, padahal mereka beranggapan bahwa menjamu makan itu adalah pemanfaatan harta yang paling utama. Maka turunlah ayat tersebut (an-Nuur: 61) memberi kelonggaran untuk makan yang disediakan untuk mereka. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Adl-Dlahhak bahwa sejak sebelum Nabi saw. diutus sebagai Rasul, orang-orang Madinah tidak suka makan bersama-sama orang buta, orang sakit, atau orang pincang, karena orang buta tidak akan dapat melihat makanan yang enak, makanan orang sakit tidak cocok untuk orang sehat, dan orang pincang tidak dapat berebut makanan. Ayat ini (an-Nuur: 61) turun untuk mengubah kebiasaan mereka. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Muqsim bahwa orang-orang Madinah tidak suka makan bersama-sama dengan orang buta atau orang pincang. Ayat ini (an-Nuur: 61) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut untuk mengubah kebiasaan mereka. Diriwayatkan ole hats-Tsalabi di dalam Tafsir-nya, yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ketika al-Harits pergi mengikuti Rasulullah saw berjihad, ia meminta Khalid bin Zaid untuk menjaga keluarganya. Akan tetapi Khalid merasa keberatan untuk makan di rumah al-Harits, karena ia sangat berhati-hati (takut melanggar hukum). Maka turunlah ayat ini (an-Nuur: 61) yang membernarkan memakan makanan yang disuguhkan kepadanya. Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad yang sahih, yang bersumber dari Aisyah bahwa apabila kaum Muslimin berangkat mengikuti Rasulullah saw. berjihad, mereka suka menyerahkan kunci-kunci rumahnya kepada orang-orang invalid (lemah atau cacat anggota badan), serta menghalalkan orang-orang tersebut untuk makan apa-apa yang mereka inginkan. Mereka berkata: "Sebenarnya tidak halal bagi kita memakan makanan mereka, karena mereka memberikan izin tidak dengan kerelaan hati." Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (an-Nuur: 61) yang memberikan kelonggaran kepada mereka untuk makan di rumah orang yang mengizinkannya dengan menyerahkan kunci-kunci rumahnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari az-Zuhri bahwa az-Zuhri pernah ditanya tentang maksud kata-kata orang buta, orang pincang, dan orang sakit yang disebut dalam ayat, laisa alal amaa haraj, (..tidak ada halangan bagi orang buta..) (an-Nuur: 61) ia menjawab: "Aku telah menerima hadits dari Abdullah bin Abdillah yang mengatakan bahwa apabila kaum Muslimin berangkat berjihad, mereka suka menyerahkan kunci-kunci rumahnya kepada orang-orang invalid untuk menjaga rumah-rumah mereka dan menghalalkan makan apa saja yang ada di rumah mereka. Akan tetapi yang dititipi kunci merasa enggan, sekalipun hanya untuk masuk ke rumah itu." Ayat ini (an-Nuur: 61) menegaskan bahwa mereka dibolehkan masuk ke dalam rumah itu dan makan setelah mengucapkan salam. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah bahwa ayat, laisay alaikum junaahun ang takuluu jamiian au asytaataa, (tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian) (an-Nuur: 61) turun berkenaan dengan segolongan bangsa Arab yang tidak dapat makan sendirian. Kadang-kadang mereka membawa-bawa makanan sampai mendapatkan orang yang mau menemaninya makan. Ayat ini (an-Nuur: 61) membenarkan mereka makan bersama-sama atau sendirian. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ikrimah dan Abu Shalih bahwa apabila ada tamu yang datang ke rumah kaum Anshar, mereka tidak mau makan kecuali bersama tamunya. Ayat ini (an-Nuur: 61) turun sebagai kelonggaran bagi mereka untuk makan bersama-sama atau sendiri-sendiri.

Back

Snow
Snow
Snow