Diiwayatkan oleh Ibnus Sakan di dalam kitab Marifatush Shahaabah, dari Abdullah bin Shubaih, yang bersumber dari bapaknya, bahwa Shubaih, hamba sahaya Huwaithib bin Abdul Uzzaa, meminta dimerdekakan dengan suatu perjanjian tertentu. Akan tetapi permohonannya ditolak. Maka turunlah ayat ini (an-Nuur: 33) yang memerintahkan untuk mengabulkan permintaan hamba sahaya yang ingin merdeka dengan perjanjian tertentu. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sufyan yang bersumber dari Jabir bin Abdillah, bahwa Abdullah bin Ubay menyuruh jariahnya (hamba sahaya wanita) melacur dan meminta bagian dari hasilnya. Maka turunlah kelanjutan ayat ini (an-Nuur: 33) sebagai larangan memaksa jariah melacurkan diri untuk mengambil keuntungan. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sufyan yang bersumber juga dari Jabir bin Abdillah, bahwa jariah Abdullah bin Ubay itu Masikah dan Aminah, yang keduanya mengadu kepada Rasulullah saw. karena dipaksa melacur. Ayat ini (an-Nuur: 33) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut. Diriwayatkan oleh al-Hakim dari Abuz Zubair yang bersumber dari Jabir bahwa Masikah itu jariah milik seorang Anshar. Ia mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa tuannya memaksanya untuk melacur. Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa tersebut. Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabarani dengan sanad yang shahih, yang bersumber dari Ibnu Abbas. Diriwayatkan pula oleh al-Bazzar dengan sanad yang dhaif, yang bersumber dari Anas, dengan tambahan bahwa nama jariah itu Muadzah. bahwa Abdullah bin Ubay mempunyai seorang jariah yang suka disuruh melacur sejak jaman jahiliyyah. Ketika zina diharamkan, jariah itu tidak mau lagi melakukannya. Ayat ini (an-Nuur: 33) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut sebagai larangan untuk memaksa jariah melacur. Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dari Syaban, dari Amr bin Dinar, yang bersumber dari Ikrimah bahwa Abdullah bin Ubay mempunyai dua orang jariah, Muadzah dan Masikah. Keduanya ia paksa untuk melacurkan diri. Berkatalah salah seorang diantara kedua jariah tadi: "Sekiranya perbuatan itu baik, engkau telah mendapatkan hasil yang banyak dari perbuatan itu. Namun sekiranya perbuatan itu tidak baik, sudah sepantasnyalah aku meninggalkannya." Ayat ini (an-Nuur: 33) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut.
Back

