Diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dalam kitab Tafsir-nya, dari Muqatil bin Hayyan, bahwasanya ada seorang lelaki dari Thaif pindah ke kota Madinah beserta anak-anaknya, laki-laki dan perempuan. Juga ia membawa serta kedua orang tuanya dan juga isterinya. Kemudian meninggallah lelaki ini di kota Madinah, dan terdengarlah oleh nabi saw, lalu nabi memberikan warisan kepada kedua orang tuanya dan memberikan juga pada anak-anaknya, namun tidak memberikan apa-apa kepada isterinya. Dan mereka disuruh untuk memberi nafkah sang isteri ini berupa peninggalan dari suaminya selama setahun. Dan turunlah ayat ini.
Back

