× Beranda Toko Online Artikel ↷ Baca Quran Asbabunnuzul Tafsir ↷ Mencari Artikel Mencari Ayat Advertisement

Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi dan lainnya, dari Maqil bin Yassar bahwasanya ia pernah menikahkan adik perempuanya kepada seorang lelaki muslim, lalu hidup bersama sebagaimana suami istri. Kemudian si lelaki tersebut menceraikan adik perempunnya itu, dan belum merujuknya sampai masa iddahnya habis. Lalu timbul kembali rasa keinginan rujuk dari sang lelaki dan juga dari sang perempuan. Maka si lelaki melamar kembali sang perempuan. Namun Maqil berkata pada lelaki tersebut, "Hai bodoh! Aku mulyakan kamu lalu aku nikahkan dengan adik perempuanku, namun kau malah menceraikannya. Demi Allah! adikku tidak akan rujuk kembali padamu." Akan tetapi Allah Maha Mengetahui kebutuhan lelaki tersebut pada perempuannya dan kebutuhan perempuan tersebut pada lelakinya, maka turunlah ayat ini. Dan tatkala Maqil mendengar ayat ini, Maqil berkata, "Aku mendengar wahai Tuhanku, dan aku akan mematuhinya." Lalu Maqil memanggil lelaki tersebut seraya berkata, "Akan aku nikahkan kamu dan akan aku mulyakan." Hadis ini diriwayatkan pula oleh Mardawaih dari berbagai jalur.

Back

Snow
Snow
Snow