Diriwayatkan dari Ibnu Jarir dari jalur Al-Aufa dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwasanya dahulu seorang lelaki suka menceraikan isterinya lalu merujuknya kembali sebelum habis masa iddahnya. Lalu menceraikannya lagi dengan maksud untuk memberikan madharat dan menghalangi menikah dengan lelaki lain. Maka Allah menurunkan ayat ini. Diriwayatkan dari As-Sudi, ia berkata bahwasanya ayat ini turun mengenai seorang lelaki dari kaum Anshor yang bernama Tsabit bin Yasar yang menceraikan isterinya sampai hampir mendekati masa iddahnya satu hari atau tiga hari lagi ia kembali merujuknya lalu menceraikannya lagi untuk memberikan madharat pada isterinya. Maka Allah menurunkan ayat, "Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka." Diriwayatkan dari Ibnu Abi Umar dalam Musnadnya dan Ibnu Mardawaih dari Abi Darda berkata bahwasanya dahulu seorang lelaki mentalak isterinya seraya berkata, "Aku hanya main-main." Dan juga memerdekakan budak, lalu berkata, "Aku hanya main-main." Maka Allah menurunkan ayat, "Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan."
Back

