Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu Abbas ra, ia berkata bahwasanya Ukaz, Majanah, dan Dzul Majaz adalah pasar-pasar di zaman Jahiliyah, dan mereka merasa berdosa apabila berdagang pada musim haji. Lalu mereka bertanya pada rasulullah saw mengenai hal ini. Maka turunlah ayat ini. Pada musim haji. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, Al-Hakim dan yang lainnya dari jalur-jalur yang berasal dari Abi Umamah At-Taimi berkata, aku berkata kepada Ibnu Umar, Sesungguhnya kami menyewakan tanah kami, apakah kami juga bisa sambil melaksanakan ibadah haji? Maka Ibnu Umar berkata, pernah ada seorang lelaki mendatangi nabi saw bertanya mengenai apa yang kamu tanyakan, dan nabi belum bisa menjawabnya sampai Jibril menyampaikan ayat ini. "Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu." Maka nabi saw memanggil mereka dan bersabda, "Kalian dapat melakukan ibadah haji."
Back

