Diriwayatkan dari Ibnu Jarir dari Qatadah, ia berkata bahwasanya ketika nabi saw dan para sahabatnya hendak berumrah pada bulan Dzul Qadah dengan membawa sembelihan, sesampainya di Hudaibiyah mereka di halau oleh orang-orang kafir Quraisy. Lalu mereka mengadakan perjanjian untuk tidak berumrah pada tahun itu namun bisa kembali berumrah pada tahun berikutnya. Maka pada tahun berikutnya nabi saw dan para sahabatnya bisa memasuki kota Makkah untuk berumrah di bulan Dzul Qadah hingga bermuqim tiga malam. Dan orang-orang musyrik merasa bangga karena dapat menghalau nabi saw dan para sahabatnya di tahun sebelumnya. Maka Allah membalas dengan dapatnya nabi saw memasuki kota Makkah pada bulan dimana mereka menghalaunya. Maka Allah pun menurunkan ayat ini.
Back

