Diriwayatkan oleh At-Thabrani dan lainnya dari Abu Said Al-Khudri, bahwa ketika turun ayat ini, rasulullah saw memanggil Fatimah lalu memberinya tanah di Fadak (yaitu suatu wilayah yang sudah ditaklukkan oleh kaum muslimin, lalu tanahnya dibagikan kepada para anggota pasukan).
Back

