Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Amr bin Maimun al-Azadi bahwa Rasulullah saw. pernah mengerjakan dua hal sebelum diperintahkan oleh Allah swt, yaitu memberi izin kepada kaum munafik (untuk tidak ikut perang) dan mengambil uang tebusan dari para tawanan. Ayat ini (Baraaah: 43) turun sehubungan dengan peristiwa tersebut, yang menegaskan bahwa Allah swt, memaafkan tindakan Rasulullah saw.
Back

